Desak Tanda Tangani Perbup Desa

Desak Tanda Tangani Perbup Desa

Pembangunan Terhambat, Bupati Minta Pemdes Sabar GEBANG - DPC PDIP Kabupa­ten Cirebon mendesak agar Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi segera menandatangani Peraturan Bupati tentang Desa. Lambatnya bupati menandatangani Perbup tentang Desa, menyebabkan anggaran untuk desa pun belum bisa dicairkan. Akibatnya, pembangunan di tingkat desa menjadi terhambat. “Memang banyak keluhan dari aparat desa tentang Perbup tentang Desa yang belum juga ditandatangani bupati,” ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Edi Mustofa, Minggu (19/4). Pihaknya pun meminta agar bupati bisa mempermudah dan menyukseskan pembangunan yang ada di desa sesuai visi dan misinya. “Intinya kalau memang berhubungan dengan pembangunan masyarakat desa, kami meminta bupati agar mendahulukan itu,” ujar Edi. Wasekjen Forum Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Provinsi Jawa Barat, Adang Juhandi mengatakan, ADD telat menghambat pembangunan desa. Karena adanya UU Nomor 6 tahun 2014 dan turunannya, pemerintah desa memiliki hak otonom dalam pengaturan keuangan untuk menggulirkan pembangunan dan kesejah­tera­an masyarakatnya. “Seyog­yanya perbup sebagai salah satu ketentuan dalam mengimplementasikan pengaturan keuangan desa dan rujukan RKPDes (rencana kegiatan pembangunan desa) dan RAPBDes (rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa) agar arah kebijakan kuwu tidak terbentur dengan UU dan aspek hukum, agar segera diterbitkan Bupati Sunjaya,” katanya. “Kita semua memahami tidak setiap desa di Kabupaten Cirebon bisa mandiri dan tidak semua kuwu bisa menggali potensi desa untuk kesejahteraan dan pembangunan masyarakatnya. Banyak faktor yang dihadapi kuwu baik SDM maupun SDA. Di sinilah tanggung jawab pemkab untuk mengakses segala persoalan di desa baik bersumber dari APBD maupun APBN secara cepat tepat,” tuturnya lagi. Sementara Bupati Cirebon meminta pemerintahan desa agar bersabar. Sebab, peraturan bupati (perbup) yang mengatur secara teknis pencairan alokasi dana desa (ADD) belum ditandatangani. “Perbup ADD belum saya tanda tangani, karena masih ada beberapa penyempurnaan, saya minta sabar ya,” ujar Sunjaya usai menggelar pertemuan tertutup dengan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs H Rahmat Sutrisno MSi dan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Suhartono SSos, Senin (20/4). Meski demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menandatanganinya. Sebab pada bulan Mei ADD harus segera dicairkan. “Saya akan segerakan, karena tidak hanya perbup ADD saja yang harus segera ditandatangani, banyak perbup lainnya,” imbuhnya. Mengenai Perbup tentang Pelak­sanaan Pemilihan Kuwu, pihak­nya mengaku sudah tanda tangan. “Coblosnya nanti bulan Oktober, tahapannya bulan Mei. Nanti ada 8 desa yang pemilihannya bulan Desember, kita tarik untuk ikut bareng pemilihannya,” pungkasnya. (den/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: