KPU Batasi Pemberian ke Pemilih
JAKARTA - Polemik imbalan yang diatur dalam peraturan KPU diklarifikasi, kemarin (22/4). KPU membantah bahwa pihaknya melegalkan segala bentuk pemberian dengan batas maksimal Rp50 ribu. Mereka hanya mengatur bahan kampanye yang boleh disediakan sendiri oleh calon kepala daerah dengan nilai konversi maksimal Rp50 ribu. Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, pihaknya mendorong pasangan calon untuk lebih banyak melakukan kampanye tatap muka dengan calon pemilih. Tatap muka itu bisa berupa kegiatan rapat terbatas, rapat umum, kegiatan budaya, olahraga, ataupun menyambangi para pemilih langsung. Pada saat kegiatan tatap muka itulah, ada kebutuhan untuk menyampaikan bahan kampanye sebagai pengingat bagi para pemilih. \"KPU mewadahi kebutuhan itu dalam bentuk barang, seperti kalender, kaus, payung, yang memuat materi kampanye mereka,\" terangnya kemarin. Dalam draf peraturan KPU, hanya ada tujuh barang yang bisa dijadikan bahan kampanye. Bahan kampanye tersebut, apabila dikonversikan ke dalam rupiah, tidak lebih dari Rp50 ribu per unit. Selebihnya, bahan maupun alat peraga kampanye lain yang lebih besar akan disediakan negara lewat APBD. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Dia menjelaskan, nilai maksimal Rp50 ribu itu hanya boleh dirupakan barang. \"Tidak boleh kita melegalisasi untuk memberikan uang kepada pemilih oleh tim kampanye atau pasangan calon,\" ujarnya. Lagi pula, tutur Ferry, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sudah mengatur pelarangan pemberian uang kepada pemilih. Dengan demikian, pemberian uang meski nominalnya di bawah Rp50 ribu masuk kategori pelanggaran. \"Selain ada ancaman pidana, bisa dibatalkan pencalonannya,\" lanjutnya. Sementara itu, pimpinan Bawaslu Nasrullah menyatakan, pengawasan terhadap pemberian barang tersebut bakal melibatkan auditor. \"Nanti diharapkan ada kejujuran tim audit atas dana kampanye yang dikeluarkan pasangan calon,\" ujarnya di gedung DPR kemarin. Auditor diminta benar-benar mengawasi agar barang yang diberikan tidak melebihi nilai Rp50 ribu apabila dikonversikan ke rupiah. \"Kalau ternyata ada barang yang lebih dari itu, harus menjadi catatan dan harus dilaporkan ke pengawas pemilu,\" ucap Nasrullah. Sebagaimana diberitakan, Komisi II DPR menganggap bahan kampanye senilai maksimal Rp50 ribu tersebut bisa dirupakan barang apa pun. Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan salah tafsir bagi pasangan calon keala daerah. Bisa saja \"apa pun\" itu diartikan mereka boleh memberikan uang, asalkan tidak melebihi Rp50 ribu. (byu/c6/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: