Mobdin Fraksi Sesuai DPA

Mobdin Fraksi Sesuai DPA

Dokumen Kontrak Belum Diterima DPPKAD KEJAKSAN– Pengadaan mobil dinas (mobdin) Fraksi DPRD Kota Cirebon sudah sesuai mekanisme aturan yang ada. Hal tersebut dibe­nar­kan Kepala Dinas Pengeloaan Penda­patan dan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Eko Sam­bujo, kepada Radar, Kamis (23/4). Dia mengatakan, proses pengadaan mobdin di setda, dan berangkat dari dokumen pengadaan sebagaimana yang sudah tertera didalam DPA. Artinya, pengadaan mobdin tersebut berdasarkan dokumen kontrak yang kelanjutan dari dokumen DPA. “Jadi tidak mungkin dokumen kontrak ada tapi di DPA tidak ada. Begitu pun sebaliknya, kalau tertera didalam DPA tentunya ada di APBD kota Cirebon,” ujar Eko. Kendati demikian, kata Eko, pihaknya sampai saat ini belum menerima dokumen kontrak pengadaan mobdin Fraksi DPRD dari setda. Terkait belum adanya dokumen kontrak mobdin, sampai sekarang belum ada tagihan pembayaran. “Dealer tidak akan mungkin menggelontorkan mobil kalau belum ada dokumen kontraknya,” ucap dia. Mengenai jumlah kendaraan dinas lain yang akan dikeluarkan tergantung dari kesiapan para SKPD-nya dan dalam pengadaan mobdin itu, pemkot sudah menggunakan Kepres 54/2010 yang direvisi kepres 71/2011. “Untuk jumlah kendaraan dinas saya belum mengetahui berapanya. Karena kita harus mengecek di DPA masing-masing SKPD. Secara kebetulan didalam DPA PP58 DPPKAD tidak menerima. Tapi, kita tetap minta ke SKPD sebagai alat kontrol pencairan,” tandasnya. Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Dedi mengatakan, pengadaan mobdin fraksi sudah ada pembahasan di KUA PPAS dan masuk dalam DPA tahun 2015. “Intinya, semua sudah dilakukan pembahasan dan tidak ada masalah,” ucap dia, singkat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: