Belum Temukan Korban, Polisi Incar Tersangka Baru
CIREBON- Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI F Henry Bambang Soelistyo SSos meminta tim evakuasi untuk berhati-hati dalam melakukan pencarian korban longsor di areal tambang batu Gunung Kuda. Medan yang cukup terjal mengancam nyawa tim evakuasi. “Cari (korban) secepat-cepatnya, tapi aman bagi kalian yang mencari. Tantangannya adalah medan pencarian karena ini (longsor) batu. Selain berat, potensi berbahaya bagi para pencari begitu besar,” ujarnya usai meninjau pencarian korban longsor di Gunung Kuda, kemarin (29/4). Ditanya target pencarian, Henry mengatakan target pencarian adalah secepat-cepatnya. Namun yang terpenting, tim evakuasi tidak terburu-buru dalam melakukan pencarian. “Saya punya praduga, dengan kondisi seperti ini dan pengalaman yang sudah-sudah, maka harapan hidup korban kecil. Sehingga saya minta bukan terburu-buru kemudian mengabaikan keselamatan pencarinya. Tetap mencari tapi tetap aman. Target waktu tidak ada tapi kita lakukan secara bertahap,” tuturnya. Melihat proses evakuasi yang menerjukan tiga ekskavator dan satu bulldozer, Henry pun mengaku tidak lagi dibutuhkan alat berat. Dengan kondisi dan areal kejadian yang ada, alat tersebut sudah cukup untuk melakukan proses evakuasi. “Terlalu banyak alat juga nanti tidak maksimal. Dengan medan yang seperti ini saya rasa sudah cukup,” tuturnya. Musibah longsor Gunung Kuda ini diharapkan Henry bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen. Karena, musibah semacam ini bisa terjadi setiap saat dan di mana saja. Apalagi kondisi kontur tanah di Gunung Kuda cukup labil. Namun Henry mengakui, potensi bencana longsor ini sebenarnya bisa dicegah bila instansi terkait dalam hal ini pengelola tambang peka dan waspada. “Memang waspada dan budaya keselamatan kerja tidak bisa njamin bahwa musibah bisa hilang, tapi setidaknya bisa mengurangi potensi musibah,” lanjutnya. Dalam kesempatan itu, Henry pun mendorong agar Pemkab Cirebon segera membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Baginya, pemerintah daerah baik itu di level provinsi ataupun kota/kabupaten haruslah memiliki BPBD. “Menurut saya, pada level provinsi ataupun kabupaten/kota itu harus ada BPBD. Tapi semuanya bukan saya yang menentukan. Itu kewenangan pemda. Nanti tanya pada pak bupati dan gubernur soal ini,” tuturnya. BPBD sendiri, kata Henry, keberadaannya cukup strategis, khususnya bagi daerah yang rawan bencana. Keberadaan BPBD merupakan salah satu bentuk kesiapan daerah untuk menjamin dan mengelola potensi bencana dan juga menyiapkan diri untuk mengatasi bencana. “Saya pikir bukan hanya Cirebon, tetapi daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat ini berpotensi sewaktu-waktu terjadi bencana. Sehingga keberadaan BPBD bagi saya itu sangat penting,” lanjutnya. Sementara itu, proses evakuasi korban longsor pada hari keempat masih nihil. Tim evakuasi belum berhasil menemukan korban. Melibatkan tim ahli pertambangan dari Indocement, tim evakuasi baru bisa menduga lokasi kemungkinan korban berada. Hingga proses evakuasi berakhir pada pukul 16.00 WIB, tim masih mencoba membuka akses jalan untuk alat berat. Sementara itu, Polres Cirebon telah menetapkan dan menahan salah seorang tersangka yang diduga lalai sehingga mengakibatkan longsor. Orang yang ditahan berinisial S, warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang. Sehari-hari S ada pengawas KUD Bumi Karya. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo menjelaskan S ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. S pun diancam hukuman paling lama 5 tahun. Jarot mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait insiden yang menelan 6 nyawa tersebut. Bahkan saat ini, Polres Cirebon juga sedang membidik tersangka lainnya. “Karena dimungkinkan ada tersangka lain. Dan kita terus dalami kasus ini,” lanjutnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 11 saksi. Dan kemarin, pihak kepolisian kembali memeriksa sejumlah pihak termasuk instansi pemerintah. Karena, KUD Bumi Karya selaku pengelola tambang diduga telah lalai sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa. “Ada hal-hal yang perlu dipenuhi dalam proses penambangan, namun tidak diindahkan. Seharusnya penambangan dilakukan dalam bentuk terasering, tapi ini juga tidak diindahkan. Termasuk juga soal keselamatan kerja,” jelasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui KUD Bumi Karya telah memprediksi akan terjadi longsor di areal penambangan tersebut. Karena sudah ada keretakan pada tebing di lokasi penambangan. Sehingga KUD sendiri telah menghentikan aktivitas penambangan yang rencananya dilakukan hingga Rabu (29/4). “Namun yang bersangkutan (tersangka), tidak melakukan pelarangan ketika dilakukan penambangan pada Minggu. Penambangan yang dilakukan pada waktu kejadian pun tanpa sepengetahuan Ketua KUD. Padahal sudah disepakati tidak ada aktivitas penambangan hingga Rabu,” tuturnya. (kmg/arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: