Sekda Belum Bahas Sanksi
Minta Kasus SK Salah Ketik Disudahi KEJAKSAN – Belum ada sanksi yang jelas atas kesalahan fatal dalam pengetikan SK PNS yang dilakukan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK Diklat). Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Hasanudin Manap MM kepada Radar, Jumat (9/12) hanya mengatakan bahwa kesalahan tersebut sudah diperbaiki. “Sudah, sudah diperbaiki, malah sudah diserahkan kembali SK-nya dengan SK yang revisi,” kata Hasanudin. Menurut Hasanudin, setelah revisi SK ini, hendaknya persoalan segera selesai dan tidak lagi terjadi kesalahan serupa di masa datang. Namun, Sekda enggan berkomentar tentang sanksi apa yang akan diberikan terhadap oknum BK Diklat yang dianggap telah teledor itu. “Oh kalau itu belum kita bahas, kalau sanksi ada, hanya bentuknya apa belum bisa diputuskan,” tandasnya. Kepala BK Diklat, Drs Ferdinan Wiyoto di ruang kerjanya didampingi sekretaris Drs Agung Prabowo MPd mengakui telah ada kesalahan dalam SK yang jumlahnya mencapai 402 SK tersebut. Menurut Ferdinan, awal muncul persoalan ini di media massa, dirinya langsung membuat tim lintas bidang yang bertugas untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Salah satu langkah yang dilakukannya dengan menarik kembali SK yang sudah dibagikan, kemudian membuat surat edaran (SE) dikirim ke tiap OPD supaya PNS yang SK-nya salah untuk segera dikembalikan. Sejak Senin, revisi SK sudah mulai dilakukan dan pembagian kembali sejak Kamis (8/12) lalu. “Sudah selesai, sudah direvisi sebagian malah sudah dibagikan kembali, ” kata Ferdinan. Ferdinan juga menunjukkan proses penyerahan SK yang sudah direvisi di aula BK Diklat. Bahkan dirinya sempat berpesan kepada PNS yang sudah menerima SK untuk bersama-sama meneliti kembali jika ada kesalahan kembali dalam pengetikan. Pihaknya juga berjanji akan kembali meningkatkan pembinaan dengan cara menata ulang sumber daya manusianya. Disinggung tentang desakan komisi A supaya BK Diklat mengecek ulang kembali SK-SK yang sudah ada, Ferdinan mengakui pihaknya sedang menata ulang melalui sistem kepegawaian, tujuannya tidak lain untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh PNS. Hal senada dikatakan Agung Prabowo, yang sudah menarik ulang SK-SK salah pengetikan. “Alhamdulillah semuanya sudah direvisi,” pungkasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: