ABM Dituntut 7 Tahun Penjara

ABM Dituntut 7 Tahun Penjara

MAJALENGKA - Sidang pembunuhan yang melibatkan pelaku berinisial ABM, siswa salah satu SMP di Jatiwangi yang dijadwalkan Senin (11/5) pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Majalengka molor. Tersangka ABM yang dibawa dengan mobil Kejaksaan Negeri Majalengka baru datang sekitar pukul 11.10. Sidang tersebut tertutup untuk umum. Wartawan yang hendak liputan tidak diperkenankan memasuki ruangan. Sidang tertutup tersebut baru dimulai sejak pukul 11.45 dan berakhir pukul 12.54. Hakim ketua maupun pihak JPU belum bisa dimintai keterangan lebih banyak, mengingat akan ada sidang lanjutan Rabu mendatang. Hakim yang memimpin sidang, Guse Prayudi maupun JPU Wahyudin mengatakan, sidang kasus pembunuhan terhadap GN yang dilakukan temannya sendiri ABM masih belum vonis. “Tadi cuma sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut 7 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 KUHPidana yang menyebabkan kematian. Akan ada sidang lanjutan nanti pada hari Rabu mendatang. Untuk sementara kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ungkapnya. Sementara itu, pihak keluarga almarhum GN maupun keluarga ABM sama-sama hadir untuk menyaksikan sidang tersebut. Selama sidang berlangsung maupun sebelum dan sesudah sidang, suasana tetap kondusif dan aman. “Kami serahkan semuanya pada proses hukum yang ada saat ini. Karena kami juga tak mau bertindak yang menimbulkan kegaduhan,” ujar perwakilan keluarga ABM yang ikut menyaksikan sidang. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: