Curi Motor di Cirebon, Diciduk di Majalengka

Curi Motor di Cirebon, Diciduk di Majalengka

CIREBON- Aparat Polsek Gempol meringkus seorang pencuri sepeda motor di Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Pelaku dengan inisial VL (18) itu ditangkap Selasa lalu (5/5). Dia menjalankan aksinya bersama seorang kawannya yang kini masih buron. Informasi yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang mengaku bengkelnya di bobol maling. Tidak hanya mengambil sepeda motor, pencuri pun mengambil gerinda, 2 ban trail berikut peleknya, lima buah karburator berbagai merek, 1 tas rangsel hitam, 1 kabel rol dan 2 buah oli mesin. Pelaku diduga masuk ke bengkel dengan mencongkel gembok bagian depan yang lantas masuk secara leluasa ke bengkel. Dari laporan itu, polisi pun bergerak mencari pelakunya. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi yang menerima informasi itu berhasil menangkap pelaku di daerah Panjalin, Majalengka, pada sore harinya. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Gempol itu pun dibawa ke Mapolsek Gempol untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada wartawan koran ini, VL mengaku baru sekali menjalankan aksinya. Dia ingin memiliki sepeda motor dan berencana menjual hasil curian berupa peralatan bengkel itu. Uangnya untuk keperluan sehari-hari. Selain VL, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Zupiter MX modifikasi drag race yang merupakan hasil curian dan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio nopol E 6631 LT yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kapolsek Gempol Kompol Purnama SH mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Satu orang lagi masih DPO dengan inisial RA (25) warga Majalengka,” kata kapolsek. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: