”Jangan Bawa Nama Lembaga”
Pimpinan Dewan dan BK DPRD Bakal Panggil AS MAJALENGKA - Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, unsur pimpinan DPRD Majalengka bersama Badan Kehormatan (BK) dalam waktu dekat akan segera memanggil dan meminta keterangan koleganya, AS terkait dugaan korupsi yang membelitnya. “Kasus ini belum ada pemberitahuan secara formal ke lembaga DPRD. Kita juga baru tahu dari pemberitaan di media. Untuk itu kita minta klarifikasi masalah ini kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat ini, untuk mengetahui duduk persoalannya,” kata Tarsano. Menurut tarsono, DPRD Majalengka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan karena kasus itu terjadi sebelum menjadi pimpinan dewan. “Kita akan sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dan kita tidak akan intervensi,” ujarnya. Status tersangka yang terjadi pada salah seorang pimpinan dewan, menurutnya tidak akan menggangu kinerja DPRD. “Kalau masih status tersangka yang bersangkutan masih bisa kerja, kecuali kalau sudah ada keputusan hukum tetap,” ucapnya. Sementara Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi mengatakan, kasus yang membelit pimpinan DPRD harus diselesaikan secara pribadi dan jangan membawa-bawa lembaga. “Itu kasus sebelum yang bersangkutan menjadi dewan, jadi jangan bawa-bawa nama lembaga DPRD,” katanya yang dihubungi secara terpisah. Ketika ditanya bila ada keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Majalengka pada kasus tersebut, Sutrisno menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang ikut serta dalam kasus ini. “Saya tidak akan membeda-bedakan mana PNS atau non PNS, kalau memang terlibat dalam kasus korupsi dana CSR ini bakal terkena sanksi tegas. Itu dilakukan bila memang fakta hukum sudah membuktikan keterlibatannya,” ujar bupati usai melaksanakan rapat koordinasi terbatas bersama para pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka, Rabu (13/5). Dewan Penasehat DPP Partai Gerindra H Irwan Suryanto menegaskan, AS terancam dipecat dari posisinya sebagai wakil ketua DPRD bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Jelas kalau terbukti bersalah dan sudah ada keputusan hukum tetap akan dipecat sebagai kader Partai Gerindra, dan yang bersangkutan bisa di PAW (pergantian antar waktu),” kata Irwan, Selasa (12/5). Menurut dia, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah secara tegas menyatakan, jika ada kadernya yang terbukti terlibat melakukan tindakan korupsi akan dikenai sanksi tegas berupa pemecatan. “Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, pasti dipecat,” kata pengusaha bola asal Majalengka ini. Meski demikian, ketua Apindo Kabupaten Majalengka ini menegaskan, saat ini status AS masih tersangka sehingga harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. “Secara pribadi dan partai saya mendoakan agar beliau diberikan kesabaran dan ketabahan dalam menerima musibah ini. Karena yang namanya manusia itu gudangnya salah, bukan malaikat yang tanpa noda dan dosa,” paparnya. Ketika ditanya apakah Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang membelit kadernya, Irwan mengatakan hal itu belum ada kepastian. “Belum sampai kesana, kan baru tahu sekarang beritanya,” katanya. Sebelumnya, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp2,7 miliar. Politisi Partai Gerindra itu diduga terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) tahun anggaran 2011-2012 di Kabupaten Majalengka yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). P enetapan tersangka itu terungkap saat tim penyidik dari Kejari Majalengka dibantu Kejati Jawa Barat melakukan penggeledahan di tiga titik yang berbeda untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti lainnya, Senin (11/5) lalu. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: