Kesehatan CPNS Syarat Dapat SK 100 Persen

Kesehatan CPNS Syarat Dapat SK 100 Persen

KUNINGAN - Kendati 563 CPNS sudah mengikuti prajabatan yang dilakukan di Pusdikminpol beberapa waktu lalu, bukan berati mereka semua akan mendapatkan SK PNS 100 persen. Posisi mereka belum aman hingga BKD bisa membatalkan CPNS untuk menjadi PNS. Salah satu faktor yang bisa membatalkan mereka menjadi abdi negara adalah faktor kesehatan. Apabila tidak lulus kesehatan karena ternyata mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya, maka otomatis gugur jadi PNS. “Jangan salah, kendati sudah dinyatakan lulus prajabatan, bukan berarti mereka akan melenggang jadi PNS,” ucap Kepala BKD Kuningan, Drs Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengembangan Karir, Drs Ade Priatna kepada Radar, kemarin (14/5). Menurut dia, pihak BKD pada bulan Agustus akan melakukan pengumpulan berkas. Setelah itu, ada tes kesehatan dan juga verfikasi. Apabila dalam  verifikasi itu CPNS gagal, maka akan dicoret. Namun apabila lolos, maka akan langsung dibuatkan SK 100 persen. Sehingga dengan begitu, lanjut dia, para CPNS jangan merasa sudah lolos 100 persen. Bagi CPNS, apabila melakukan tindakan indisipliner tingkat sedang saja, sudah pasti gugur. “Untuk yang sudah PNS, sanksi yang diberikan berjenjang. Tapi untuk CPNS, tidak ada kata ampun, sekali melakukan tindakan indisipliner, maka mimpi jadi PNS gagal,” je­lasnya. Tindakan tegas ini, kata Ade, karena abdi negara harus disiplin. Apalagim di bawah kepemimpinan bupati yang sekarangm tidak ada toleransi dan memang harus seperti itu. “Kalau masih CPNS sudah melakukan pelanggaran, bagaimana nanti kalau sudah menjadi PNS?” terangnya. “Ini yang harus menjadi perhatian para CPNS. Sekali­pun Pemkab Kuningan mem­butu­han pegawai, kalau me­langgar ya pasti out,” tandasnya. Bagi yang lolos verfikasi, kata Ade, mereka akan men­dapatkan SK PNS pada tahun ini. Pihaknya sudah meng­anggarkan bahwa CPNS yang mengikuti prajabatan dan dinyatakan lolos, maka SK 100 persen akan diberikan tahun 2015. Ade menjelaskan, apa yang dikatakan ini bukan hanya untuk menakut-nakuti. Pada tahun sebelumnya pun, BKD pernah melakukan tindakan pencoretan terhadap CPNS. “Bagi CPNS yang belum praja­batan karena ada sesuatu hal, bisa diberikan kesempatan kedua. Namun, bagi yang sudah lulus dan melanggar, pasti tidak diangkat PNS,” jelasnya. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: