KIH Hadang Revisi UU Pilkada

KIH Hadang Revisi UU Pilkada

PPP Romy Ancam Kader yang Mendukung JAKARTA - Dukungan untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada terus bertambah. Kali ini dukungan datang dari partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia He­bat (KIH), yaitu PDIP dan PPP kubu Romahurmuziy. Dua partai itu menegaskan bah­wa perubahan regulasi terse­but tidak diperlukan untuk saat ini. Anggota komisi II Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Pilkada tidak tepat karena tidak memenuhi asas pembentukan suatu undang-undang. Yaitu asas kemanfaatan hukum, kepastian hukum, dan keadilan hukum. Syarat itu diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, tujuan perubahan undang-undang adalah untuk kepentingan nasional. Bukan kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu. “Dari tujuan dan syarat pembuatan UU, tidak mengena,” jelasnya saat dihubungi, kemarin (17/5). Politikus PDIP itu khawatir revisi UU Pilkada akan menganggu tahapan pilkada. Sebab, perubahan tidak bisa dilakukan dengan cepat. Ada beberapa tahap yang harus dilalui. Jika sepakat diubah, DPR akan memasukkan usul tersebut pada proglam legislasi nasional (prolegnas) perubahan. Setelah itu, usul tersebut dibahas di internal dewan. Tahap berikutnya sinkronisasi dengan pemerintah. “Otomatis menganggu pilkada,” ucap­nya. Senada dengan PDIP, PPP kubu Romahurmuziy menolak revisi UU Pilkada. Kepastian itu disampaikan Ruslan Effendi, Ketua DPP PPP bidang politik dan pemberitaan versi muktamar Surabaya. Dalam penjelasannya, Rusli menolak revisi karena bukan untuk kepentingan nasional. Namun, itu hanya memenuhi syahwat politik beberapa partai. “Alasannya tidak mendasar,” ujarnya. Alasan lainnya, UU Pilkada hingga saat ini belum dilaksanakan sehingga belum bisa dinilai apakah aturan itu memiliki kekurangan atau memang sudah sempurna. Rusli meminta anggota dewan terlebih dahulu memberi kesempatan pilkada serentak bergulir pada 9 Desember tahun ini. “Belum dilaksanakan kok direvisi,” tuturnya. Sebagai bukti keseriusan, PPP akan memberikan sanksi kepada kadernya yang mendukung revisi UU Pilkada. Wasekjen PPP Bidang komunikasi dan Hubungan Media Achmad Baidowi mengancam akan mencopot anggota komisi II dari PPP yang terang-terangan mendukung usulan tersebut. “Akan kami PAW,” tegasnya.(aph/bay/c6/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: