Pemda Nyatakan Komitmen Berantas Korupsi

Pemda Nyatakan Komitmen Berantas Korupsi

INDRAMAYU- Dalam rangka pencegahan korupsi terintegrasi dan peningkatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penye­lenggara Negara (LHKPN), Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Penan­data­nga­nan Pernyataan Ber­­sama ten­tang Komitmen Pen­cegahan Korupsi Terin­tegrasi di lingkup Pro­vinsi Jawa Barat, Jumat (22/5) lalu. Kegiatan yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, tersebut dihadiri Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), serta para walikota dan bupati se-Provinsi Jawa Barat atau yang mewakili. Pada acara kali ini selain Komitmen KPK–Gubernur, KPK–Kepala Daerah, juga ditandatangan Pergub 55/2015 tentang LKPHN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar. Pernyataan komitmen bersama ini diharapkan mampu mendongkrak secara signifikan tingkat kepatuhan wajib LHKPN di lingkup Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, hingga April 2015 LHKPN baru di kisaran 43 persen. Menurut Adnan, kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. Selain itu, kewajiban pelaporan LHKPN juga memberikan sejumlah manfaat bagi pelapornya. Antara lain menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab, membangkitkan rasa takut untuk korupsi, serta mendeteksi potensi konflik kepentingan di antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Sementara Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, seperti yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Indramayu sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi dilingkup SKPD dan juga para PNS. Untuk mendukung hal tersebut, kata bupati, Pem­kab Indramayu sudah me­laksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) sesuai dengan Inpres 2/2014. Terdapat enam aksi yang sudah menunjukan hasilnya secara maksimal namun masih ada 2 aksi lagi yang harus mendapatkan perhatian serius. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengungkapkan, penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau aparatur sipil negara yang tidak melaporkan, tidak mengumumkan dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya dapat dikenakan tindakan ataupun sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: