25 PNS ”Berijazah Palsu”
KUNINGAN - Ijazah 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kuningan diduga kuat palsu. Jumlah tersebut terindikasi dari proses kenaikan pangkat dan kredit poin PNS yang diajukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kasubid Mutasi BKD Kuningan, Dadang Hartawan tidak memungkiri hal itu. Sejak Oktober 2014 hingga Mei 2015, tercatat sudah ada 25 PNS bermasalah dengan ijazah. Satu PNS terjadi di April 2015. Masalah ijazah tersebut, terbongkar ketika proses pengajuan kenaikan pangkat dan kredit poin ke BKN. “Usulan kita ke BKN tahun 2015 mencapai 1.082 orang. Tapi disetujui turun 889, satu diantaranya bermasalah ijazah. Sisanya 24 PNS berijazah tidak diakui, diketahui sejak Oktober 2015,” terang Dadang. Dia menolak jika masalah tersebut diistilahkan ijazah palsu. Pembatalan ijazah PNS yang akan naik pangkat oleh BKN, jelasnya, dikarenakan ijazahnya tidak diakui akibat kuliah di perguruan tinggi kelas jauh. Atau di luar daerah perbatasan. Jarak tempuh perkuliahan kelas jauh yang ditoleransi sesuai aturan berkisar 60 kilometer. Jika jaraknya melampaui ketentuan tersebut, pastinya mengganggu kerja. Sedangkan salah satu syarat mutlak PNS kuliah adalah tidak mengganggu kerja. “Bayangkan, kalau kuliahnya jauh di luar perbatasan. Pekerjaannya pasti terganggu,” ujar dia. Kabid Pendidikan dan Latihan (Diklat), H Hustiadi MSi juga tidak sependapat jika masalah ijazah PNS di lingkup Pemkab Kuningan disebut kasus ijazah palsu. Sebab, perguruan tingginya betul ada diakui, tetapi proses perkuliahannya melanggar ketentuan kepegawaian. Yaitu tidak boleh mengganggu kerja. “Yang jelas, 25 PNS bermasalah ijazah, kenaikan pangkatnya ditunda. Sanksi lain, kita belum ada,” timpal Kabid Pengadaan Pegawai, Ade Priatna MSi. Untuk itu, dia menyarankan agar PNS yang akan melanjutkan studi untuk mengambil program tugas belajar. Hanya dalam tugas belajar ada arahan untuk mengambil bidang yang tengah dibutuhkan Pemkab. Ade juga menyarankan agar PNS memilih perguruan tinggi yang sudah terakreditasi. Kampusnya ada, dosen-dosen tetapnya pun ada. “Jangan sampai ada masalah. Sebab, BKN tidak akan mentolerir persoalan ijazah,” imbaunya. Sekretaris Daerah Kuningan, Drs H Yosep Setiawan MSi mengakui bahwa sebelum ada edaran Menpan RB terkait ijazah palsu, Pemkab Kuningan sudah melaksanakan pengusutan, sekaligus penindakan terhadap PNS yang ijazahnya tidak akui. “Silahkan tanya BKD, kita lagi memproses ijazah PNS seperti itu. Namanya kelas jauh, 1,5 tahun sudah lulus. Celakanya, tidak merubah pola sikap dan pola tindaknya,” keluhnya. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: