Perumahan PNS Diduga Bermasalah

Perumahan PNS Diduga Bermasalah

Status Tanah Ternyata Bukan Milik Pribadi MAJALENGKA - Kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil perumahan murah di eksbengkok Desa Sindangkasih Kecamatan/Kabupaten Majalengka, terancam. Pasalnya, tanah seluas 11,8 hektare itu menuai protes dari berbagai kalangan. Kritik pun datang dari pemerhati kebijakan publik Majalengka, Asep Hadi. Dia menilai, kebijakan Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi perihal tentang pembebasan tanah perumahan murah untuk rakyat miskin adalah salah. Ditegaskan Asep, kesalahan Sutrisno terletak pada persoalan status tanah yang merupakan aset pemerintah daerah, bukan kepemilikan pribadi atau perusahaan, sehingga penggunaannya harus mengacu pada tukar guling aset atau ruilslag yang harus ada kompensasi penggantian kepada negara. “Jika Bupati tetap memaksakan kehendaknya, maka persoalan hukum akan muncul di mana pemerintah telah kehilangan aset tanah senilai miliaran rupiah,” ujarnya kepada Radar, kemarin (20/12). Dia menambahkan, Bupati Majalengka dengan percaya diri terus membanggakan proyek tersebut. Padahal, persoalan hukum akan menantinya dikemudian hari. “Bupati tampaknya bangga demi kepentingan politiknya, sehingga proyek perumahan tersebut selalu digembar-gemborkan demi kesejahteraan PNS. Hal itu bohong. Para PNS jangan percaya dan tak boleh tertipu,” tegasnya. Terpisah, anggota Fraksi PKS, Deden Herdian Narayanto mengungkapkan, ada persoalan mendasar mengapa pembangunan perumahan tersebut tidak layak diteruskan dan harus dihentikan karena menyangkut status tanah yang dipergunakan sebagai lokasi perumahan. Hektaran tanah yang akan dijadikan perumahan tersebut sampai sekarang masih tercatat sebagai salah satu aset pemerintah daerah. Karena merupakan aset daerah, maka penggunaan atau peruntukannya tidak bisa dilakukan semaunya. Melainkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ada mekanisme dalam penggunaan lahan dari aset daerah. Apalagi aset itu sampai beralih status kepemilikan. Tidak bisa hanya didasarkan pada keinginan pemkab saja. Untuk itu, pihak terkait harus menghentikan pembangunan perumahan tersebut. Apalagi dasarnya hibah untuk rakyat,” terangnya usai rapat, semalam. Dia menambahkan, pembangunan perumahan di tanah eksbengkok Desa Sindangkasih tidak bisa diteruskan karena mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4/2007 Pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan pelepasan hanya diperbolehkan bila itu untuk kepentingan umum. “Apakah perumahan untuk PNS sama dengan kepentingan umum? Lalu, kepentingan umum yang mana?,” tanya Deden. Dia menjelaskan, dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 65/2005 jo Perpres Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pembangunan perumahan tidak masuk dalam kategori kepentingan umum. “Mengacu pada peraturan tersebut, pembangunan perumahan yang digagas Pemkab Majalengka harus dihentikan, karena menggunakan lahan dari aset pemerintah yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan umum,” terangnya. Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd, enggan berkomentar terkait status tanah perumahan murah untuk PNS. “Kalau soal itu, no coment,” singkatnya. Sebelumnya, Bupati Majalengka, H Sutrisno SE MSi menegaskan, pembangunan perumahan murah untuk PNS tetap berjalan. Dia mengklaim bahwa status tanah perumahan PNS bisa menjadi hak milik setelah ditempati 20 tahun. Hal itu tertera pada Amanat Kepres Nomor 14/2003 tentang Pembentukan Tabungan Perumahan PNS. Begitu pula pada munculnya bantuan Kemenpera berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk membantu keringanan pembiayaan kredit perumahan rakyat (KPR-Perum) di daerah. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: