Dukun Pengganda Uang Dibui
KUNINGAN - Untuk beberapa bulan ke depan, WR (50), bakal mendapat jatah makan dan tidur gratis di lembaga pemasyarakatan. Pasalnya, pria asal Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kuningan, tersebut ditangkap polisi lantaran disangka melakukan penggandaan uang. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tiga buah sajadah, dua Alquran, dan enam buah kardus kosong yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya. Sedangkan uang yang katanya akan digandakan sudah habis dipakai tersangka dan sebagian lagi dikembalikan ke korbannya jauh sebelum terjadi penangkapan. Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kadugede setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari korban Dedi Winardi, penduduk RT 06/02 Dusun Pahing, Desa Cikadu, Kecamatan Nusaherang, Jumat pagi (12/6) sekitar pukul 05.00. Korban melapor ke polisi, jika WR adalah dukun pengganda uang yang telah menipunya hingga mengalami kerugian lebih dari Rp1 juta. Pagi itu juga tersangka yang sudah diamankan warga di Balai Desa Cikadu langsung dibawa ke Mapolsek Kadugede untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari balik sel tahanan Polsek Kadugede, pria berbadan subur itu menceritakan perkenalannya dengan korban. Saat itu dirinya main ke rumah kakaknya yang tinggal satu kampung dengan Dedi. “Saya kenal dengan Dedi di rumah kakak. Kemudian saya menawarkan ke dia untuk menggandakan uangnya. Jika usaha penggandaan uang tidak berhasil, saya akan mengembalikan semua uangnya. Akhirnya dia (Dedi, red) mau uangnya digandakan. Saya minta dia menyerahkan uang untuk digandakan,” terang WR. Penyerahan uang pertama oleh korban sebesar Rp500 ribu. Uang itu diserahkan langsung oleh korban di rumah kakak tersangka. Setelah itu, WR kembali meminta Dedi untuk menyerahkan uang lagi sebesar Rp3 juta, dengan alasan biar saat digandakan uangnya bertambah banyak. Korban percaya begitu saja dengan ucapan tersangka. Total, uang yang diserahkan saksi mencapai Rp3,5 juta. Kepada korban, tersangka berjanji akan menyerahkan hasil penggandaan hari Senin (15/6) mendatang. “Namun tadi malam, korban meminta uang dikembalikan semuanya. Padahal perjanjian baru Senin mendatang,” tutur WR. Tersangka juga tidak mengakui jika telah melakukan penipuan terhadap korban. Sebab, dari total Rp3,5 juta yang diserahkan pelaku, sebanyak Rp2.450.000 sudah dikembalikan lagi kepada saksi. “Saya sudah mengembalikan uang milik Dedi sebesar Rp2,4 juta. Sisanya baru akan saya serahkan hari Senin karena proses penggandaan memakan waktu. Tapi dia tidak sabaran. Sebelum jatuh tempo, Dedi sudah menagih hasil penggandaan. Malah dia melaporkan ke polisi. Jadi, silahkan tanya saja ke polisi, tadi saya juga sudah diperiksa,” tukas tersangka. Kapolsek Kadugede Kompol Lasimin membenarkan jika tersangka diamankan setelah sebelumnya ada warga yang melapor ke Polsek. “Jumat dini hari tersangka diamankan warga Cikadu di balai desa. Saat berada di balai desa ada warga yang melapor. Mendapat laporan petugas langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Sebab bisa saja warga marah dan melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku,” kata Lasimin. Setelah diperiksa di Mapolsek Kadugede, sambung dia, ternyata pelaku diduga melakukan penggandaan uang milik korban. Ini juga tidak jauh beda dengan laporan dari Dedi, warga Cikadu. “Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka mengaku bisa menggandakan uang milik korban. Dari total Rp3,5 juta uang yang diserahkan saksi, memang sudah dikembalikan lagi sekitar Rp2,4 juta. Sisanya sudah habis digunakan pelaku. Dari tangan tersangka, kami menyita sajadah, Alquran dan kardus kosong. Saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik,” ujar Lasimin. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: