Menteri-Direksi BUMN di Ujung Tanduk

Menteri-Direksi BUMN di Ujung Tanduk

Ancaman Pemecatan Jokowi Bukan Gertak Sambal JAKARTA- Ancaman Presiden Jokowi untuk memecat pejabat yang terkait dengan lambatnya dwelling time (waktu tunggu bongkar muat kontainer) di Pelabuhan Tanjung Priok bukan gertak sambal. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan Jokowi sudah mengantongi nama pejabat yang bakal dipecat. “Sudah ada (namanya, red) tunggu saja segera,” ujarnya di Istana Kepresidenan kemarin (18/6). Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sempat marah saat meninjau proses bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Rabu (18/6). Ketika itu, mantan eksporter mebel ini merasa geram karena lamanya dwelling time mengganggu arus ekspor dan impor. Apalagi, dia tidak mendapat jawaban memuaskan saat bertanya siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas hal tersebut. “Bisa saja dirjennya saya copot, pelaku di lapangan saya copot, bisa juga menterinya yang saya copot,” tegas presiden saat itu. Dalam proses dwelling time, setidaknya ada dua institusi yang paling banyak terlibat, yakni PT Pelindo II selaku operator yang ada di bawah Kementerian BUMN, lalu kantor Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Jokowi sudah menargetkan dwelling time bisa dipercepat hingga 4,7 hari. Namun saat ini rata-rata masih 5,5 hari, bahkan masih ada yang sampai 25 hari. Andi menyebut, pejabat yang bakal dipecat Jokowi ada di level direksi BUMN ataupun pejabat eselon di Kementerian. Jika demikian, maka posisi Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino maupun Plt Dirjen Bea Cukai Supraptono kini ada di ujung tanduk. Meski begitu, bisa saja evaluasi juga dilakukan hingga level menteri. “Ada evaluasi yang lebih menyeluruh,” katanya. Sementara itu, setelah rapat di Kantor Wakil Presiden, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut jika proses dwelling time di pelabuhan melibatkan banyak pihak, bukan hanya tanggung jawab Pelindo II saja. “Ini salah kami bersama,” ujarnya. Karena itu, lanjut dia, upaya perbaikan layanan pelabuhan harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak seperti Pelindo saja. “Prosesnya panjang, butuh team work (kerja sama tim, red), jadi harus memperbaiki semua,” katanya. Ditemui di tempat sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim jika lambannya dwelling time bukan berada di pihak Bea Cukai. Sebab, rata-rata proses di Bea Cukai sangat singkat. “Jadi (penyebab lamanya) ya di Pelindo atau otoritas pelabuhan,” ucapnya. Pada kesempatan berbeda, sehari setelah mendapat teguran keras, Menteri Menteri Koordinasi Bidang Kemaritim Indroyono Soesilo, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan melakukan rapat koordinasi untuk menemukan penyelesaiannya. “Kami memiliki dua rumusan agar dwelling time bisa dipangkas,” jelas Menko Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai rakor di ruang kerjanya. Yakni, memperkuat sistem online pelayananan dan mencari simpul-simpul di Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perhubungan. Sedangkan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menyebutkan hal yang menghambat dwelling time berada pada perizinan para importir. “Importer dianjurkan untuk mengurus izin atau kelengkapan administrasi sebelum tiba di pelabuhan. Sehingga, tidak terhambat,” jelasnya. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memilih tidak menyalahkan pihak lain. Dia hanya mengharapkan adanya keputusan presiden (Keppres) terkait putusan otoritas pelabuhan (OP). Berdasarkan, UU Pelayaran, OP berada di bawah Kemenhub yang merupakan koordinator dari semua kegiatan di pelabuhan. “Namun ini masih belum tegas. Perlu adanya Keppres sehingga koordinasi dalam 18 kementrian dan lembaga pemeritahan bisa terpadu,” jelasnya. (owi/lus/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: