Pengusaha Wajib Sediakan Lahan Parkir

Pengusaha Wajib Sediakan Lahan Parkir

CIREBOn- Anggota DPRD Kota Cirebon, Harry Saputera Gani mempertanyakan pengawasan lahan parkir di Kota Cirebon. Menurutnya, setiap pengusaha harus bisa menyediakan lahan parkir yang memadai. Hal ini agar pelanggaran ketertiban lalu lintas seperti parkir ganda tidak terjadi. Sebab selama ini parkir ganda dan di bahu jalan kerap menjadi pemicu kemacetan. Harry mengungkapkan, saat ini belum ada solusi yang bagus untuk mengatasi parkir ganda. \"Kita akan mengkaji ke depan soal lahan parkir. Sebab kota sudah maju, pembangunan sangat bagus, sedangkan lahan parkir kurang. Ini kan harus dipikirkan sama-sama, tidak bisa menyalahkan satu sisi, memang harus seperti itu kondisinya. Nah, ini juga perlu diawasi agar pengusaha bisa menyediakan lahan parkir,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Dishubinkom Kota Cirebon, H Maman Sukirman menjelaskan, pengawasan soal lahan parkir memang ada di Dishubinkom. Pengawasan ini biasanya dilakukan saat pengusaha membuat Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amda Lalin). Menurutnya, pembangunan mal dan rumah makan harus menyiapkan lahan parkir dengan melihat kapasitas bangunan. \"Misalkan kalau hotel, ada berapa kamar begitu menghitungnya. Jadi bukan dilihat dari luas tanah,\" jelasnya. Dia juga berpendapat, masalah parkir ganda bukan disebabkan karena kekurangan lahan parkir. Menurutnya, itu hanya oknum masyarakat. \"Padahal banyak masih ada yang kosong, tapi orang males parkir yang jauh, jadi pilih yang deket,\" jelasnya. Oleh karena itu, untuk mengatasinya maka harus dilakukan penindakan. Dalam hal ini, Sukirman mengingatkan agar pelanggar parkir ganda bisa dilakukan penindakan dengan cara diderek. Kemudian dikenakan denda agar bisa masuk ke kas daerah. \"Pengennya sih bisa diderek lebih enak, jadi ada pendapatan kena denda setor ke bank. Tapi harus ada mobil dereknya, berarti harus ada anggaran dan sekarang tidak mencukupi. Ya udah derek tidak bisa, sekarang dikempesin saja dulu,\" jelasnya. Tindakan ini, kata Sukirman, dilakukan bagi kendaraan yang sering melanggar parkir ganda dan parkir sembarangan. \"Kalau yang baru kita beritahu dulu. Jadi tidak semua harus dikempesin, tapi kita kasih tahu dulu,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: