Panlih Janjikan Pemilihan 12 Juli
Edi: Itu Hasil Kesepakatan dengan Parpol Pengusung KEJAKSAN – Setelah buntu berbulan-bulan, akhirnya DPRD Kota Cirebon memastikan akan ada pemilihan wakil walikota 12 Juli 2015 mendatang. Kepastian ini disampaikan Ketua DPRD yang juga Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota, Edi Suripno SIP, Jumat (3/7). Berdasarkan pertemuan antara pimpinan dewan dengan ketua parpol pengusung Ano Azis beberapa waktu lalu, kata Edi, parpol pengusung meminta waktu sembilan hari kerja. Sembilan hari itu dengan rincian tiga hari untuk kelengkapan berkas calon, tiga hari penetapan calon wakil walikota dan tiga hari proses pemilihan calon wakil walikota. “Hitungan maksimal 12 Juli sudah ada pemilihan wakil walikota di gedung dewan. Itu hasil kesepakatan dengan parpol pengusung,” kata Edi. Karena yang berjanji adalah para ketua parpol pengusung, pihaknya akan tetap menunggu sampai tanggal 12 Juli mendatang. Namun, jika di kemudian hari, parpol pengusung tidak satu suara dan melebihi batas waktu tentang dua nama, maka panlih akan kembali melaporkannya ke gubernur. Apalagi, Mendagri sudah meminta gubernur untuk memfasilitasi menyelesaikan proses pemilihan wakil walikota. “Parpol pengusung sudah berjanji segera mengusulkan dua nama calon, dan parpol pengusung menetapkan waktu sembilan hari kerja untuk memilih calon wakil walikota ke DPRD,” tegasnya. Edi membeberkan, proses pemilihan calon wakil walikota di DPRD Kota Cirebon tidak akan dapat dilakukan jika belum ada kesepakatan dan tanda tangan dari ketiga partai pengusung. Artinya, proses pemilihan calon wawali hanya terganjal tanda tangan. “Selagi tiga partai pengusung belum bersepakat melengkapi berkas calon wawali, maka panlih tidak dapat memproses pemilihan wawali. Jika partai pengusung sudah sepakat dan menandatangani berkas dua calon yang diusulkan oleh walikota, maka proses pemilihan wawali dapat berjalan sebagaimana mestinya. Intinya, harus ada kesepakatan dari partai politik dulu baru kita proses. Kita tidak bisa menabrak aturan. Karena di dalam UU nomor 8 tahun 2015 sudah jelas mengatur bahwa calon yang diusulkan berdasarkan kesepakatan partai pengusung,” ujarnya. Dia mengaku, tidak ada urusan panlih dengan partai pengusung. Karena urusan tanda tangan bukan urusan panlih. “Ketika tidak ada tanda tangan, panlih tidak akan memproses. Sebab, kewenangan panlih hanya sampai memproses data saja,” jelasnya. Bagaimana dengan respons publik tentang calon wakil walikota? Beberapa warga Kota Cirebon dengan pertanyaan yang sama spontan menanyakan siapa saja calon wakil walikota Cirebon. Karena mereka merasa penasaran dengan tidak tuntasnya DPRD menggelar pemilihan wakil walikota. “Siapa Mas wakilnya?” kata Sueb singkat. Sueb beralasan, dirinya penasaran dengan ramainya gonjang-ganjing dan lamanya proses pemilihan, tetapi hingga sekarang belum juga terlaksana pemilihan. (abd/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: