Lagi, Korban Miras Tak Tertolong

Lagi, Korban Miras Tak Tertolong

Korban Selamat Harus Cuci Darah, Pemkab Serius Atur Peredaran Miras CIREBON- Korban meninggal dunia akibat miras oplosan bertam­bah lagi. Data terbaru yang dihimpun kemarin, CA (20), warga Kalideres, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, ikut meregang nyawa. Korban tak tertolong saat menjalani penanganan medis di RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Wakil Direktur RSUD Arjawinangun, dr Bambang Sumadi, mengatakan pihaknya menangani beberapa korban yang sakit akibat miras oplosan. Selain CA yang akhirnya tidak tertolong, korban yang diketahui meninggal di rumah sakit yang sama adalah DD (16) warga Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, serta SG (26) dan SR (25) keduannya warga Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Sedangkan dua korban lainnya SO (35) dan SP (38) sudah membaik sehingga diperbolehkan pulang kemarin. “Dua pasien (SO dan SP, red) sudah dipulangkan dan tak perlu melakukan cuci darah. Yang meninggal terakhir ini memang mengonsumsi miras. Baru dua jam penanganan intensif, namun tidak tertolong. Kami tidak mengetahui pasti kapan korban meminum miras dan keterkaitannya dengan kasus kematian korban miras sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Depok,” kata Bambang Sumadi, kemarin. Sementara itu, Kabag Humas RS Sumber Waras Cirebon Bambang Sugiarto mengatakan dari belasan korban miras oplosan dari Desa Ujung Gebang yang masuk ke RS Sumber Waras sudah diperbolehkan pulang karena kondisinya membaik. “Dari 16 korban yang dilaku­kan rawat inap, seluruhnya sudah membaik dan sudah di­pulang­kan ke rumah masing-masing. Namun mereka tetap menjalani pengecekan keseha­tan lebih lanjut, dan melakukan pengobatan jalan,” katanya saat dikonfirmasi Radar. Hasil pemeriksaan tim dokter, kata Bambang, korban miras oplosan mengalami intoksfikasi alcohol atau bisa disebutkan keracunan alcohol yang dicampurkan dengan cairan lain. Karena cairan yang masuk ke tubuh korban banyak mengandung kalium atau racun yang mencemari tubuh korban, sehingga mereka harus melakukan cuci darah. “Dari 16 korban yang rawat inap, hanya 9 orang yang melakukan cuci darah. Mereka yang sembilan orang itu kondisinya sudah cukup parah, terlalu banyak menelan racun. Jalan satu-satunya harus melakukan cuci darah,” katanya. Sementara itu, pengaturan dan pengawasan minuman beralkohol dicantumkan dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Perda tersebut merupakan inisiasi eksekutif, dalam hal ini Satpol PP yang kemudian disetujui bupati Cirebon. Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Harry Safari Marga­pradja mengatakan perda keter­tiban umum saat ini masih terus digodok oleh DPRD. Namun dirinya belum bisa memas­tikan kapan peraturan daerah tersebut disahkan. “Kalau untuk itu ranahnya bu­kan ranah saya, tapi DPRD,” ujarnya. Namun Saat ditanya substansi peraturan daerah, Harry me­nga­takan peraturan itu diga­gas untuk meningkatkan penga­wasan peredaran minum­an ber­­alkohol. Minuman ber­alko­hol, kata dia, dilarang penuh untuk beredar di wa­rung-warung kecil, restoran, mini­mar­ket dan tempat yang mudah dijang­kau masyarakat umum. Minuman beralkohol hanya diizinkan di hotel. Itupun tidak seluruh hotel. Tetapi hanya diperbolehkan untuk hotel berbintang. Hal ini dilakukan sebagai wujud realisasi Kabupaten Cirebon zero mihol di masyarakat. “Jadi ini tidak semua hotel. Hanya hotel berbintang. Karena kita juga memikirkan orang-orang yang berbisnis di Kabupaten Cirebon. Termasuk juga para wisatawan atau orang asing yang ada di Kabupaten Cirebon. Mereka juga harus kita akomodir. Sementara untuk di masyarakat umum, benar-benar kita larang total,” tuturnya. Meskipun diizinkan di hotel berbintang, Harry mengatakan, penerapan perda tibum ini juga akan diikuti dengan pengawasan yang ketat. Artinya, pengawasan pada hotel-hotel dan toko-toko kecil akan terus dilakukan. Namun, kata Harry, pengawasan sendiri bisa berjalan dengan baik bila diiringi dengan anggaran yang mendukung. “Selama ini memang anggaran pengawasan sudah ada, tapi untuk lebih intensif lagi, diperlukan anggaran,” jelasnya. Pengawasan peredaran minuman beralkohol sendiri, kata Harry, bukan hanya menjadi kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Satpol PP. Namun semua elemen masyarakat harus melakukan pengawasan. Mengingat minuman beralkohol yang dioplos dengan berbagai macam zat bisa menjadi racun dan mematikan. “Apalagi yang meninggal ini adalah generasi muda yang masih memiliki masa depan. Jadi kita memang mengawasi, tapi saya minta orang tua juga harus mengawasi dan mendidik anaknya dengan baik,” jelasnya. Selain itu, Harry pun mengimbau pada para penjual minuman keras di toko kecil untuk mengurungkan niatnya mengedarkan minuman tersebut. Dalam waktu dekat ini pun, Harry mengaku akan kembali menggelar operasi miras di berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. “Insya Allah setelah pam lebaran, kita akan sisir daerah-daerah yang rawan hingga seluruh Ka­bupaten Cirebon,” jelasnya. Sementara Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasubag Humas AKP Iwan Gunawan mengatakan Polres Cirebon tidak menolerir para pedagang minuman beralkohol. Secara rutin, kata dia, pihak kepolisian melakukan operasi pekat dan multi sasaran. “Jadi bukan hanya saat ada kejadian saja. Secara rutin sudah kita lakukan operasi pekat dan multi sasaran,” jelasnya, kemarin. Adanya insiden miras oplosan yang menyebabkan belasan nyawa melayang ini, jelas menjadi catatan pihak kepolisian. Selain operasi, pihak kepolisian juga melakukan tindakan pencegahan dengan menggelar pembinaan pada masyarakat khususnya generasi muda. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, pihak kepolisian melalui satuan Bina Masyarakat (Binmas) melakukan penyuluhan dan pembinaan pada pemuda di berbagai daerah rawan. “Nanti secara bertahap seluruh desa di Kabupaten Cirebon akan dibina. Di sini kita memberikan informasi dan menambah wawasan para pemuda bahwa minuman keras oplosan ini membahayakan jiwa,” jelasnya. (arn/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: