Warung Masyarakat Bisa Gulung Tikar
Jika Moratorium Pasar Modern Dicabut Pemkab KUNINGAN - Tidak salah Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda melakukan tindakan moratorium toko modern. Pasalnya, hingga saat ini sudah ada 96 toko modern yang tersebar di 32 kecamatan di Kuningan. Hasil kajian Disperindag Kuningan, jumlah toko modern sebanyak terbilang banyak untuk ukuran kota kecil seperti Kuningan. Sehingga, langkah moratorium merupakan langkah terbaik. Belum ditambah jumlah toko semi modern yang jumlahnya juga tidak kalah banyak. “Jumlah toko modern saat ini bukan 86, tapi 96. Sudah termasuk banyak kalau berdasarkan hasil kajian sih,” ucap Kadisperindag Kuningan, Drs Agus Sadeli MPd melalui Kabid Pedagangan Erwin Erawan SE kepada Radar, kemarin (24/7). Menurut dia, dulu ada kajian dari Uniku bahwa satu toko idealnya melayani 20 ribu pelanggan. Tapi, itu hanya kajian dan tidak ada aturan jelas. Tetapi, lanjutnya, idealnya bahwa satu toko modern melayani segitu cukup realistis. Dikatakan, sejak ada moratorium bulan Maret tahun 2014, tidak ada satu pun yang mengajukan. Padahal, biasanya setiap bulan selalu ada sebelum izin distop. Selama ini, kata dia, dari jumlah 96 toko modern yang ada, lokasinya tidak merata. Kebanyakan menumpuk di Kecamatan Kuningan. Setelah itu, Ciawigebang, Luragung, Cilimus dan kecamatan lainnya. Meski begitu, lanjut dia, ada beberapa kecamatan yang belum terjamah toko modern, seperti Ciniru, Hantara, Subang, Cilebak dan Selajambe. Andai tidak ada pembatasan, mungkin bisa saja berdiri di semua kecamatan. “Terlalu banyak akan menyebabkan persaingan tidak sehat dan yang pasti akan menghancurkan pasar dan warung masyarakat,” jelas Erwin. Sementara itu, terkait adanya keluhan dari para pelaku usaha mengenai moratorium yang dinilai menghambat investasi, ditanggapi oleh Pengamat Ekonomi, Nana Rusmana SE. Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh pemerintah sangat tepat. “Untuk hal ini, pemerintah sudah tepat, karena kalau semua tempat ada toko modern, pastinya pasar dan warung-warung gulung tikar. Mereka tidak bisa bersaing dengan toko modern yang modalnya besar dan juga barangnya langsung dipasok dari distributor,” ucap pria jebolan Fakultas Ekonomi Uniku itu. Dia berharap, yang jumlah 96 pun dikaji ulang karena sudah terlalu banyak dengan jumlah itu. Lalu, masalah izin operasional pun harus diperhatikan karena banyak yang melanggar aturan. “Katanya yang 24 jam itu toko yang dekat dengan rumah sakit, objek wisata dan juga SPBU. Nyatanya banyak yang melanggar buka 24 jam di luar tempat itu. Mohon diperiksa lagi,” ucapnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: