Buka Peluang Honorer K-2 Jadi P3K

Buka Peluang Honorer K-2 Jadi P3K

Hanya Beda di Tunjangan, Tetap Tes Pakai Sistem CAT  KEJAKSAN- Nasib honorer kategori dua (K-2) belum juga mendapatkan kepastian. Setelah menunggu bertahun-tahun, solusi untuk 292 honorer K-2 di Kota Cirebon bisa diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di era Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai terbagi menjadi dua model, yakni model ASN dan P3K. Perbedaan dari dua model itu hanya pada tunjangan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Yayan Sopyan mengatakan kebijakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait nasib honorer K-2 menjadi acuan. Meskipun demikian, politisi Hanura ini berharap honorer K-2 dapat diangkat langsung menjadi CPNS. Jika tidak memungkinkan, posisi P3K sudah lebih baik dibandingkan tanpa kejelasan formasi. “Jika sudah menjadi peraturan dan keputusan, harus kita terima. Apapun itu hasilnya,\" ujarnya kepada Radar, Senin (27/7). Dewan bersama Pemkot Cirebon, lanjut Sopyan, sejak lama telah berjuang untuk nasib ratusan honorer K-2. Selama ini, dia menilai pengabdian dan pekerjaan para honorer kategori baik. Setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pembukaan tes CPNS sudah berlaku efektif, ratusan honorer K-2 yang tersisa dapat mengikuti tes CPNS bersama jalur umum. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, besar kemungkinan KemenPAN-RB tetap menggunakan sistem Computer Assessment Test (CAT). \"Ada solusi mengarahkan mereka menjadi P3K. Di era ASN, pegawai tidak hanya PNS,\" terangnya. Pemerintah pusat sendiri akan mengarahkan honorer K-2 yang berusia di atas 35 tahun menjadi P3K. Itupun, harus melalui tes dan sesuai formasi yang ada. Bagi honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun, akan diikutkan tes CPNS. Jika gagal, akan ikut tes lagi sampai lulus. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menjadi CPNS maupun P3K harus melalui tes. P3K merupakan alternatif pemerintah agar tidak membebani negara dalam membiayai pensiun. Karena itu, honorer K-2 diarahkan menjadi P3K. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi menyatakan, informasi yang diterima, pemerintah pusat akan mengeluarkan kebijakan terkait pengadaan CPNS dan nasib honorer K-2. Yakni, pelaksanaan tes digelar bersama dengan jalur umum dan menggunakan sistem CAT. Alasannya, PNS maupun P3K generasi ke depan harus memahami teknologi dan dimulai dari sekarang. Secara ideal, kata Anwar, Kota Cirebon yang tengah kekurangan guru, dapat mengambil kebijakan pembagian model guru. Antara menjadi PNS dengan P3K. Perbedaan dua model pegawai itu hanya pada tunjangan. Selain itu, hak dan kewajibannya sama. Karena itu, dia bersyukur jika akhirnya pemerintah memperhatikan nasib honorer K-2 sebagai P3K sekalipun. Sebab, hal itu menjadi harapan mereka selama mengabdi puluhan tahun. \"Kepastian kebijakan dari KemenPAN-RB masih kita tunggu. Yang pasti, tahun ini tidak ada tes CPNS,\" tukasnya. Jumlah awal honorer K-2 Kota Cirebon ada 411 orang. Dari jumlah itu, ada 116 di antaranya lulus. Karena itu, honorer K-2 menyisakan 295 orang. Dari jumlah tersebut, ujar Anwar, mengundurkan diri dua orang dan meninggal satu honorer K-2. Dengan demikian, ada 292 honorer K-2 yang belum terangkat. Dari jumlah tersisa, 60 di antaranya sebagai guru dan sisanya 232 tersebar di berbagai SKPD Kota Cirebon. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: