Lagi, Raperda Retribusi Puskesmas dan Labkesda Ditunda

Lagi, Raperda Retribusi Puskesmas dan Labkesda Ditunda

KUNINGAN – Pada saat tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lain telah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda), lain halnya dengan Raperda Retribusi Puskesmas dan Labkesda. Pada saat rapat Paripurna kemarin (28/7), khusus Raperda tersebut ditunda pengesahannya. Sedangkan empat Raperda tentang Desa disepakati untuk ditetapkan. Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos menjelaskan, penundaan pengesahan yang kedua kalinya itu merupakan hasil komunikasi dirinya dengan Bupati, Hj Utje Ch Suganda MAP. Orang nomor satu di Kota Kuda tersebut meminta agar dilakukan pengecekan ke daerah lain terkait retribusi puskesmas. “Beliau (Bupati Utje, red) bertanya kepada saya, bagaimana dengan daerah lain, katanya. Apakah ada yang tidak menarik retribusi puskesmas? Nah, dari pertanyaan itu, kami terinspirasi untuk melakukan pengecekan,” tutur Rana saat dikonfirmasi Radar usai Paripurna. Di Majalengka, menurut dia, ternyata sudah tidak ada lagi memungut retribusi puskesmas. Namun, hal itu jangan diartikan seluruhnya gratis, lantaran untuk rawat inap di puskesmas tetap membutuhkan biaya. “Dari situ saya memberanikan diri untuk mengendalikan Pansus yang diketuai Pak Ending (H Ending Suwandi, red). Kami berkoordinasi untuk menelaah kembali pasal demi pasal yang tercantum dalam draft Raperda,” ungkapnya. Oleh karenanya, penelaahan terhadap Raperda Retribusi Puskesmas memerlukan waktu lebih lama. Terlebih, pengecekan baru dilakukan ke Majalengka saja, belum ke daerah-daerah lain. “Ya kalau eksekutifnya sanggup untuk membebaskan retribusi puskesmas, kenapa nggak. Maka dari itu, kami meminta agar Pansus melakukan penelaahan kembali,” tandasnya. Sementara, empat Raperda yang disahkan waktu itu antara lain tentang Pilkades, Keuangan Desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, serta Raperda tentang Perangkat Desa. Penetapan Raperda tersebut bersamaan dengan pengesahan LPj Bupati 2014. Hj Titi H Noorbandah selaku jubir Pansus membacakan laporan hasil pembahasannya setebal 32 halaman. Beberapa isu strategis pada Raperda Pilkades yang sempat dilontarkan Wakil Ketua Pansus, Dede Sembada tempo hari, tidak mengalami perubahan. “Biaya Pilkades diajukan panitia desa kepada bupati melalui camat selama-lamanya 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan. Persetujuan biaya dari bupati selama-lamanya 30 hari sejak diajukan panitia. Biaya tidak dibebankan ke calon kades, melainkan dibebankan pada APBD dan APBDes. Desa perlu menetapkan Perdes tentang Pembentukan Cadangan Pilkades,” papar Titi dalam membacakan satu isu strategis pada Perda Pilkades. Sedangkan untuk Perda Keuangan Desa, Titi menyebutkan persentase belanja desa. Sebanyak 70 persen harus digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. “Sebanyak 30 persennya digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional BPD, dan insentif RT dan RW,” sebutnya. Perhitungan belanja desa tersebut, lanjut politisi asal Demokrat itu, di luar hasil pengelolaan tanah bengkok. Hasil pengelolaan tanah bengkok, dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kades dan perangkat desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kades dan perangkat desa. “Kades dan perangkat desa memeroleh tunjangan yang terdiri dari istri/suami, tunjangan anak, tunjangan purnabakti, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan berdasarkan hak asal usul dan tunjangan penghasilan yang bersifat khusus,” ucap Titi. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: