Kadisdukcapil Bantah Tudingan

Kadisdukcapil Bantah Tudingan

Pembuatan KK 2 Warga Rancaputat di Kecamatan MAJALENGKA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka H Jojo Hadiwijaya SH menyatakan, Kartu Keluarga (KK) dua orang pemohon asal Desa Rancaputat dicetak di kantor Kecamatan Sumberjaya. Hal tersebut seiring pengecekan data komputerisasi di kantornya, Selasa (4/8). Jojo menegaskan, tidak ada persoalan terkait kekosongan blangko KK. Masyarakat dapat mengganti KK yang asli dengan KK sementara berupa lembaran kertas HVS. Pihaknya menegaskan jika blangko sudah habis didistribusikan ke seluruh kecamatan se Kabupaten Majalengka. Pengadaan blangko untuk tahun 2015 baru akan dilaksanakan setelah dikoordinasikan, mengingat sumber dana berasal dari APBN. 15 Juni lalu, pihaknya telah memberitahukan melalui tembusan surat edaran Sekda Majalengka bahwa blangko di Disdukcapil dinyatakan sudah habis. Masyarakat yang akan membuat KK bisa menggunakan KK sementara. “Kami kan sudah menyebarkan surat edaran ke setiap kecamatan. Memang ada tiga kecamatan, salah satunya adalah Sumberjaya bahwa sampai pertengahan Juli lalu kami masih menandatangani KK yang asli dari pemohon. Artinya itu masih ada sisa, kita sudah cek di kantor dua warga itu tidak membuat KK di Disdukcapil,” kata Jojo ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Masyarakat atau pemohon pembuatan KK seharusnya memahami bahwa saat ini sedang terjadi krisis blangko, namun masih dapat menggunakan KK sementara dan itu sah berdasarkan administrasi kependudukan. “Selama ini saya menandatangani blangko yang asli maupun sementara berupa satu lembar kertas HVS. Itu kan sah juga, selama ini masih ada permintaan dan resmi sebagai dokumen sementara,” paparnya. Sejak kebijakan atau regulasi berubah pada tahun 2012 lalu, semua surat kependudukan baik KTP, KK dan akte ditandatangani oleh kepala Disdukcapil. Namun ada mekanisme sejak kebijakan yang diberlakukan dari pusat itu. Seperti banyak elemen data di KK yang perlu diluruskan. Sejak diberlakukannya NIK tahun 2006, juga banyak masyarakat yang datanya tidak 100 persen. “KK sementara berlaku sampai blangko KK tersedia kembali. Perlu diluruskan bahwa pihak kami tidak menekankan pembiayaan kepada pemohon yang menyerahkan untuk ditandatangi oleh Kadisdukcapil. Kalaupun pemohon datang pukul 14.00 itu bisa diparaf, namun selesainya besok karena malam saya baru kerjakan,” lanjutnya. Soal menumpuknya berkas pemohon KK di kantor kecamatan, pihaknya mengimbau kepada Kecamatan Sumberjaya agar mengindahkan surat edaran Sekda tersebut dan menggunakan KK sementara. Pihaknya menyarankan agar Kecamatan Sumberjaya tidak menumpuk administrasi pemohon tersebut, karena bisa dianggap keliru. Sejak beberapa tahun kebelakang krisis blangko maupun gangguan pembuatan e-KTP masih terjadi di Majalengka. Hingga akhir Juli lalu, jumlahnya terus bertambah hingga menginjak angka 105 ribu blangko KTP asli tidak rampung atau tercatat 105 ribu masyarakat Majalengka belum memiliki e-KTP. Pasalnya pembuatan KTP asli itu tidak mungkin bisa diselesaikan dalam waktu setahun. Mengingat kemampuan alat pencetak hanya mampu mencetak 3.000 ribu KTP dalam satu bulan. “Solusinya tentu harus menambah mesin cetak (printer). Kami akan mengusulkan pengadaan minimal tiap kecamatan ada satu mesin cetak. Apalagi penyelesaian hasil perekaman data tidak hanya bisa selesai dalam 2,5 tahun. Kami sangat memahami ketika masyarakat ingin memiliki e-KTP namun masih banyak kendala. Sampai-sampai kalau Disdukcapil kehabisan tinta cetak maka terpaksa meminjam ke Kabupaten Kuningan,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: