Warga Kesulitan Ajukan Izin Pangkalan Gas
KUNINGAN - Warga Kuningan yang ingin mengajukan izin usaha pangkalan gas saat ini merasa kesulitan. Sebab, meski sudah bolak-balik ke agen, ternyata tidak diberi izin dengan alasan sudah penuh. “Saya harus mengajukan kemana? Padahal saya ingin mengembangkan usaha karena jumlah pembeli di sini banyak,” ucap Sutinah, salah seorang pengecer di wilayah selatan Kuningan kepada Radar, kemarin (5/8). Menurut dia, harusnya pengaturan pengajuan agen dan pengakalan itu di kembalikan kepada Pemda Kuningan biar birokrasinya jelas. Kalau mengajukan ke agen, takutnya ditutup-tutupi. “Saya berharap masalah ini disikapi serius oleh Pemkab Kuningan karena banyak warga yang ingin membuka pangkalan, tapi ternyata dipersulit,” jelas ibu dua anak ini. Dia berharap ada informasi jelas dari pihak PT Pertamina terkait aturan pengajuan pangkalan gas. Kalau memang tidak bisa harus jelas, jangan sampai warga bolak-balik ke agen. Terpisah, Kabag Ekonomi Setda Kuningan, Trisman Supriatna MPd membenarkan banyaknya ajuan dari warga untuk membuka pangkalan gas. Namun pihaknya tidak memproses karena sekarang kewenangannya ada di pihak Hiswana Migas dan Pertamina. “Pengajuan pangkalan itu harus ke Hiswana Migas, setelah itu baru ke Pertamina. Apabila Pertamina mengizinkan, maka pengajuan itu bisa diterima dan begitu juga sebaliknya,” jelas Trisman. Mantan kabag umum Setda Kuningan ini menyebutkan, kewenang semuanya ada di Hiswana Migas dan Pertamina. Dulu, ketika minyak tanah, proses perizinan masih dilakukan oleh pemkab. Akibat pengajuan izin harus oleh Hiswana Migas, kata dia, Pemkab Kuningan kesulitan melakukan pendataan jumlah pangkalan. Pihaknya baru mengetahui jumlah pangkalan di Kuningan ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada saat Ramadan lalu. Dari data yang diberikan oleh 11 agen, total ada 969 pangkalan gas di Kuningan. Pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah tersebut tersebar di mana saja. Apakah jumlahnya terpusat di Kuningan kota atau merata. “Memang harus ada data jelas dan pemetaan. Kalau saat ini kan kita hanya mengetahui jumlah tanpa mengetahui sebaran pangkalan tersebut. Memang bagusnya pemda yang mendata, tapi kan sekarang ada di Pertamina,” jelas dia. Mengenai kesulitan warga mengajukan izin, kata dia, tidak diketahui pasti. Apakah karena jumlah sudah banyak atau ada faktor lain. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: