Geledah Rumah, Sita Paket Ganja

Geledah Rumah, Sita Paket Ganja

INDRAMAYU- Petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pemuda karena kedapatan menyimpan daun ganja di rumahnya. Pemuda tersebut berinisal AK (21) warga Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Karangampel. Petugas kemudian membawa AK  ke Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Nofi Maramis didampingi Kasubag Humas AKP Marauli mengatakan, barang  bukti ganja tersebut ada dua paket. Petugas juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter. “Setelah diinterogasi, tersangka AK mengakui ganja yang disimpannya itu miliknya. Tersangka kemudian kita amankan dan dibawa ke Mapolres beserta barang buktinya,” ujar Maramis, Senin (10/8). Maramis, menjelaskan, penangkapan terhadap AK bermula dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di wilayah itu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan petugas di kawasan itu. “Setelah kita selidiki, petugas mencurigai AK. Sebelum menggerebek rumahnya, petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu.  Setelah mengetahui AK ada di rumahnya, langsung ditangkap,” jelasnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket ganja kering yang dibungkus kertas koran. Barang tersebut, oleh AK disembunyikan di meja makan. Karena perbuatannya itu, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: