DPRD Segera Panggil Tim Teknis Reklame
KEJAKSAN- Kain yang menyelimuti salah satu reklame di Jl Cipto MK ada yang telah robek dan menjuntai ke dekat jalan raya. Keberadaan reklame ini selain tidak berizin, juga membahayakan pengguna jalan raya. Tapi Pemkot Cirebon belum bersikap. Komisi A DPRD Kota Cirebon menilai pemkot tidak tegas dalam persoalan penertiban reklame. Padahal, hal itu termasuk penataan wajah kota. Reklame jenis itu harus dilarang izinnya. Sekretaris Komisi A DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH mengatakan, pihaknya sering rapat dengan SKPD terkait penataan reklame. “Pemkot tidak tegas menertibkan reklame. Jangan ragu menertibkan reklame yang tidak berizin dan melanggar aturan,” ucapnya, kemarin. Untuk pengusaha yang tidak mengikuti aturan, politisi PAN ini meminta pemkot mengambil sikap tegas dengan tidak memberikan izin saat mereka mengajukan izin reklame. “Kami akan fasilitasi anggaran penertiban reklame. Memang, saat ini belum ada anggaran untuk itu,” tukasnya. DPRD sendiri berencana memanggil seluruh tim teknis guna mengklarifikasi masalah reklame. “Tim teknis akan kita panggil minggu depan. Aneh juga, tim teknis sudah melayangkan surat tiga kali untuk dibongkar tapi tidak ada respons dari masing-masing pengusaha,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah. TUNGGU REVISI PERDA Selain keterbatasan anggaran penertiban, SKPD terkait menginginkan langkah persuasif. Tujuannya, agar iklim investasi tetap terjaga. “Kami sudah kirimkan tiga kali surat teguran. BPMPPT ingin mereka bongkar sendiri reklame di Jl Cipto,” ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Cirebon Ir Yati Rohayati. Selain itu, penertiban reklame secara keseluruhan di Kota Cirebon, menunggu revisi perda reklame yang hingga saat ini belum kunjung selesai. Apa yang disampaikan Yati sesuai dengan pernyataan Walikota Nasrudin Azis. Dia mengungkapkan, proses pembongkaran reklame di Jl Cipto MK tidak bisa dilakukan sebelum revisi perda tentang penyelenggaraan reklame. “Saya sudah bicara sama pengusahanya mengenai pembongkaran reklame dan harus mengikuti perda setelah direvisi. Insya Allah tahun sekarang rampung dan mulai dilakukan pembongkaran,” kata Azis kepada Radar, kemarin. (ysf/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: