Tuntutan Jangan Memicu Kegaduhan

Tuntutan Jangan Memicu Kegaduhan

Parade Nusantara Minta Kades Jaga Kondusivitas Desa MAJALENGKA - Munculnya tuntutan 19 mantan kepala desa yang terpangkas masa jabatannya akibat konsekuensi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, diharapkan jangan sampai mengganggu stabilitas dan kondusivitas dan persatuan masyarakat di Desa. Sekretaris Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara DPC Majalengka Drs Deden Hamdani menyebutkan, pihaknya mendukung upaya para mantan kades tersebut dalam memperjuangkan haknya yang mesti dipenuhi seiring beberapa bulan masa jabatannya yang dipangkas. Namun dirinya berharap dalam memperjuangkan hak-haknya, para mantan kades agar senantiasa menjaga stabilitas dan kondusivitas di desanya masing-masing yang jika tidak dijaga bisa merugikan masyarakat desa. “Kami tentunya mendukung upaya rekan-rekan mantan kades dalam memperjuangkan hak-haknya. Ini juga mesti dihargai sebagai upaya pencarian keadilan dari rekan-rekan mantan kades. Tapi kami pesan untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas masyarakat di desanya masing-masing,” ujar Deden kemarin (11/8). Menurutnya, rencana menduduki kantor balai desa jika tuntutan para mantan kades tersebut tidak segera direalisasikan tidak perlu dilakukan. Mengingat tindakan tersebut bakal memicu kegaduhan di pemerintahan desa, maupun di masyarakat desa secara umum. Sehingga pihaknya mengapresiasi sikap para mantan kades yang hingga saat ini masih menahan diri untuk tidak membuat kegaduhan di desanya masing-masing, sebagai sebuah sikap ksatria. Meskipun para mantan kades itu merasa terzalimi, tapi masih bisa berpikir jernih demi kenyamanan masyarakat di desanya. “Saya kira kalau urusan penuntutan kompensasi bagi para mantan kades yang terpangkas masa jabatannya ini bisa segera diselesaikan oleh Pemkab, maka semuanya bisa muncul win-win solution. Rencana Pemkab yang akan menganggarkan di APBD perubahan, juga perlu diapresiasi. Untuk merealisasikannya perlu waktu, jadi semua pihak harap maklum dan bersabar,” cetusnya. Sementara itu, mantan wakil ketua Pansus Perda Desa HM Suparman SIP menyebutkan, saat pembahasan Raperda Desa di akhir tahun 2014 lalu, pihaknya sudah memprediksi akan ada polemik ini. Hal tersebut, lantaran rencana pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2015 ini juga dikhawatirkan akan menyeret desa-desa yang Akhir masa jabatan (AMJ) kadesnya berakhir di semester kedua 2015. Yang terpenting, kata dia, para kades yang AMJ-nya terpotong mesti mendapat kompensasi atas kerugian kehilangan hak peghasilan selama beberapa bulan karena masa jabatannya dipersingkat akibat kosekuensi Pilkades serntak. Pihaknya juga mengapresiasi rencana Pemkab yang menganggarkan dana kompensasi tersebut di APBD-perubahan. “Pemangkasan masa jabatan itu berdampak pada hak-hak kades sebelumnya yang hilang. Besarannya tergantung apakah mau diberikan secara flat atau proporsional. Kami mengapresiasi rencan Pemkab untuk menganggarkan. Mudah-mudahan besaran kompensasi yang diterima para mantan kades bisa sesuai harapan dan proporsional, sehingga suasana bisa kembali normal,” sebut politisi Golkar ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: