Jam Hiburan Malam Dibatasi

Jam Hiburan Malam Dibatasi

Buka Hingga Pukul 24.00, Malam Jumat Harus Libur  CIREBON - Perda nomor 9 tahun 2003 tentang ketertiban umum tidak akan berlaku. Sebab, DPRD Kota Cirebon tengah menggodog raperda baru tentang ketertiban umum. Titik tekan dalam pembahasan raperda tibum tersebut pada pembatasan jam operasional tempat hiburan malam. Anggota Pansus Raperda Tibum, Dani Mardani SH MH mengatakan, raperda tempat hiburan malam sedang digodog. Bahkan, ada salah satu poin yang menjadi titik tekan pemerintah daerah, terutama jam operasional hiburan malam. “Regulasi raperda itu sangat dibutuhkan untuk Kota Cirebon yang notabene sebagai kota wali. Hal itu juga dilakukan untuk menekan tingkat kriminalitas yang terus meningkat. Saat ini raperda tibum baru sedang dibahas,” ujar Dani kepada Radar, Rabu (12/8). Kota besar seperti Bandung saja, kata Dani, bisa menerapkan aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, seharusnya Pemerintah Kota Cirebon bisa menerapkan hal serupa. Hal senada diungkapkan anggota pansus lainnya, Andrie Sulistio SE. Menurutnya, jam operasinal hanya akan dibatasi hingga pukul 24.00 atau jam 12 malam dan diwajibkan libur di malam Jumat. Rencana pemberlakuan perda tersebut untuk mengurangi tindak kriminalitas di Kota Cirebon. “Tibum ini masih dibahas. Kemungkinan besar akan diberlakukan. Karena Kota Cirebon kondisinya sangat urgen saat malam hari, salah satunya bahaya darurat geng motor. Mudah-mudahan setelah diberlakukan, aksi geng motor pun berkurang,” ujar Andrie, Rabu (12/8). Dia mengaku, dari fraksi Partai Golkar sepakat dengan pembatasan jam operasional ini. Sementara anggota lainnya belum tahu seperti apa. Sebab, pembahasan perubahan perda tibum ini belum ada rapat finalisasinya. Anggota pansus lainnya, Cicip Awaludin SH juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengatakan, pihaknya sangat setuju dengan adanya pembatasan jam operasional tersebut. Sebab, fraksi PDIP salah satu yang mengusulkan wacana tersebut. “Alasannya, karena ada korelasi kerawanan sosial dengan bukanya tempat hiburan malam lebih dari jam 12 malam,” ucapnya. Meski ada pembatasan jam operasional ke depan, kata Cicip, tidak terlalu berpengaruh pada sektor pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengungkapkan, Perda Tibum nomor 9 ini sudah sangat usang sejak tahun 2003 lalu. Jadi, secara otomatis perlu direvisi. “Karena waktunya sudah terlalu lama. Kesannya seperti membuat perda baru,” ujarnya. Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda Tibum, Drs Yayan Sofian menambahkan, ada lima hal yang akan menjadi pembahasan dalam raperda tibum, di antaranya, gangguan angkutan batubara di pelabuhan yang dirasakan masyarakat. Selain itu, pengaturan becak agar tertib dan teratur, pengaturan jam operasional hiburan malam sampai jam 12 malam, dan tutup di malam Jumat, serta larangan berjualan dan menyimpan serta membunyikan mercon. “Masih banyak hal lainnya untuk dilakukan penyempurnaan bersama tim asistensi,” singkatnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: