Dipusatkan ke Lapangan GGM
Pemkab Majalengka kembali mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak lagi berjualan di area bagian dalam fasilitas umum. Larangan itu diberikan untuk menertibkan para PKL yang belakangan terus meningkat. BEBERAPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah memetakan penertiban terkait para pedagang dadakan itu. Terutama pada saat hari libur atau akhir pekan dan sore hari. Sejumlah OPD bahkan melakukan yang hasilnya menetapkan bahwa mulai minggu ketiga Januari 2012, larangan berjualan di area bagian dalam fasilitas umum tersebut diberlakukan. Fasilitas umum yang dimaksud adalah berupa tempat keramaian seperti alun-alun, lapangan terbuka, perkantoran, dan lainnya. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag KUKM) Kabupaten Majalengka, Iman Pramudya, melalui Kabid Perdagangan, Duddy Darajat, mengatakan, pihaknya sudah menyeketsa rancangan area mana saja yang dilarang dan diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang. Untuk larangan, kata dia, letaknya di dalam area atau bagian fasilitas umum. Yang diperbolehkan hingga sekarang ini yang di luar area tempat fasilitas umum. “Kalau tidak ada halangan, mulai besok (hari ini, red) akan diberlakukan. Khususnya setiap hari minggu, di mana banyak kegiatan. Kita akan pantau bersama pihak terkait. Kalau terlihat ada yang berdagang di dalam area fasilitas umum, maka kita tindak persuasif,” ujarnya, kemarin (15/1). Duddy menambahkan, area bagian dalam fasilitas umum adalah tempat yang digunakan oleh masyarakat. Seperti di alun-alun yang difungsikan untuk jogging, atau di lapangan GGM untuk berolahraga. Agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyediakan tempat strategis di lingkungan lapangan GGM. Di sana, sudah dibangun sebuah tribun untuk pedagang kreatif keliling berjualan. Tidak tanggung-tanggung, ada dua tribun yakni di sebelah barat dan timur. Panjangnya sekitar 20 meter untuk setiap tribun. “Pembangunan tribun sudah selesai dan tinggal digunakan saja,” tutur Duddy. Dia menegaskan, nantinya, lokasi tersebut akan dijadikan tempat khusus untuk berjualan makanan khas kuliner. Namun untuk saat ini, penggunaannya belum bisa diefektifkan mengingat belum adanya koordinasi dengan pihak tertentu. “Proyeksinya memang untuk tempat berdagang makanan kuliner. Ada 40 pedagang yang bisa ditampung di sana,” kata Duddy. Salah satu pedagang bubur, Soleh, mengaku siap menjalankan perintah dari tersebut. “Saya sih siap saja menerima imbauan dari siapa pun,” ujarnya. (mid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: