PN Majalengka Siap Ladeni Upaya Hukum AS

PN Majalengka Siap Ladeni Upaya Hukum AS

MAJALENGKA - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka mengaku siap meladeni upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang bakal dilakukan kubu wakil ketua DPRD AS, pasca permohonan gugatan praperadilan terhadap surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka ditolak majelis hakim. Humas PN Majalengka Guse Prayudi SH MH menjelaskan, makna siap meladeni upaya hukum lanjutan dari kubu AS bukan berarti pihaknya menantang balik. Namun sebagai lembaga pengadil, pihaknya mesti siap melayani segala upaya hukum yang dilakukan setiap warga negara. “Insya Allah kita siap melayani, tapi bukan berarti nantangin balik ke pihak pemohon (kubu AS). Setiap upaya hukum ada hak semua warga negara, selama itu ada jalurnya dan diatur dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana), kita sebagai lembaga pengadil berkewajiban untuk melayani upaya hukum tersebut,” jelas Guse kepada wartawan, kemarin (28/8). Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan terhadap ketidakpuasan pemohon atas putusan praperadilan. Namun jika pemohon hendak mengupayakan hokum lanjutan, maka pihaknya tidak bisa menolak. Misalnya dalam bentuk PK jika rencana kubu AS mengajukan PK tersebut terlaksana, maka pihaknya wajib melayani pendaftarannya dan tidak boleh menolak. Adapun hasilnya nanti, PN akan menunjuk majelis hakim untuk menangani upaya PK ini di persidangan, di luar hakim yang menangani perkara praperadilan sebelumnya. Kemudian kalau nantinya ada novum (fakta hukum) baru yang hendak diajukan di persidangan. Kalau tidak ada novum baru maka putusannya bisa langsung disampaikan ke MA (Mahkamah Agung). Mengenai putusan praperadilan yang dipermasalahkan kubu AS karena tidak menyinggung persoalan terkait Undang-undang BPK (badan pemeriksa keuangan) di dalam poin menimbangnya, Guse mengaku PN Majalengka tidak bisa mengintervensi putusan hakim tunggal tersebut. Dalam memutuskan sebuah perkara apapun, seorang hakim dituntut untuk independen berdasarkan pandangan hukumnya sendiri. Terkait rencana hakim praperadilan Ahmad Munandar bakal diadukan ke KY (komisi yudisial) oleh kubu AS, Guse menilai jika setiap hakim memang punya risiko seperti itu dalam menjalankan tugasnya. Selama para hakim sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur walaupun terjadi ketidakpuasan di kubu pihak pemohon, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan atas risiko tersebut. Sebelumnya, kuasa hukum AS Chepy S Pamungkas SH MH mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Dia mengakui jika dalam memutuskan perkara, majelis hakim dinilai hanya mempertimbangkan persoalan tidak berlaku surutnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU/12/2014 yang dikeluarkan tanggal 28 April 2015, terhadap sprindik nomor print-02/0.2.23/Fd.1/04/2015 tertanggal 13 April 2015. Majelis hakim dinilai melakukan penyelundupan hukum karena memutuskan perkara praperadilan hanya menimbang pada putusan MK saja. Majelis hakim tidak menyinggung atau mempertimbangkan terkait Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 yang mengatur bahwa LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menjadi landasan dilakukannya penyidikan dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi. Pihaknya akan mengambil langkah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) mengenai putusan tersebut, dan PK putusan praperadilan sudah ada yusrisprudensinya. Serta bakal melaporkan kepada komisi yudisial terkait tindakan penyelundupan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: