Tidak Perlu Jemput Paksa

Tidak Perlu Jemput Paksa

Kuasa Hukum AS Minta Kejari Hormati Proses Hukum MAJALENGKA - Rencana kubu wakil ketua DPRD, AS yang bakal melakukan upaya peninjauan kembali (PK) atas ditolaknya gugatan praperadilan yang mereka ajukan, hingga saat ini masih belum terealisasi. Meski demikian, kubu AS berharap pihak penyidik Kejaksaan Negeri untuk tidak melanjutkan dulu proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Kuasa hukum AS Chepy S Pamungkas SH MH menyebutkan, selama pihaknya mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan, idealnya aparat penegak hukum bisa menghormati upaya pihaknya dengan tidak memproses terlebih dahulu pokok materil atas kasus dugaan korupsi yang disangkakan terhadap kliennya. “Idealnya kita sama-sama hormati proses hukum. Ketika kami sedang melakukan upaya hukum (PK), hendaknya mesti seperti itu (menghentikan sementara penyidikan, red). Nanti kalau ternyata upaya hukum kita dikabulkan bagaimana,” tuturnya. Meski demikian, pihaknya juga mencoba untuk kooperatif jika kliennya dipanggil pihak kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan. Bahkan dia menegaskan jika tidak perlu dilakukan jemput paksa, karena akan datang sendiri memenuhi panggilan jika diundang oleh kejaksaan untuk diperiksa. Meskipun sebelumnya kliennya sama sekali belum pernah menjalani pemeriksaan dan tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai realisasi dari rencana upaya hukum lanjutan dalam bentuk peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan, dia mengaku bakal dilakukan secepatnya. Namun mesti menunggu diterimanya salinan resmi putusan praperadilan dari pengadilan negeri Majalengka. “Secepatnya akan kami lakukan upaya hukum ini. Tapi nunggu dapat salinan putusan dulu. Begitu sudah kami terima salinan putusan ini, akan segera kami layangkan PK, pengaduan ke KY (komisi yudicial), serta rencananya juga akan kita ajukan ini ke Komisi III DPR RI,” paparnya. Sementara itu, Humas PN Majalengka Guse Prayudi mengaku jika hingga hari terakhir kerja akhir pekan lalu, pihaknya belum menerima pendaftaran PK yang direncanakan bakal diajukan oleh kubu AS pasca ditolaknya gugatan praperadilan mereka terhadap penetapan status tersangka terhadap AS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka. Menurutnya, berdasarkan mekanisme, upaya PK yang diajukan bakal disidangkan di PN dan persidangannya dipimpin oleh majelis hakim tingkat pertama yang ditunjuk PN. “Sampai terakhir belum ada rencana PK yang masuk,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: