KPU Hanya Izinkan Lima Baliho
Disebar di Seluruh Indramayu, Alat Peraga Liar Ditertibkan INDRAMAYU– Pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil Bupati Indramayu 2015-2020 ternyata tidak bisa sembarangan. Bahkan pemasangan alat peraga benar-benar dibatasi. Menurut Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Fitrahari SIP, untuk pemasangan baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati, masing-masing hanya boleh memasang lima baliho untuk satu kabupaten. Pemasangan baliho juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh KPU. “Jadi pemasangan baliho tidak bisa sembarangan karena sudah ditentukan tempatnya di lima lokasi. Jadi gambar masing-masing pasangan calon akan dipasang secara berdampingan di lokasi yang telah kami tentukan,” ujar Fitrahari, didampingi Murtiningsih Kartini, Senin (31/8). Selain baliho, pemasangan umbul-umbul pasangan calon juga dibatasi, yaitu 20 buah umbul-umbul per kecamatan. Kemudian pemasangan spandukl dibatasi hanya dua buah spanduk per desa. Fitrahari berharap kedua pasangan calon, Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi dan Toto Sucartono-Drs H Rasta Wiguna, bisa mematuhi aturan yang ada. Fitrahari menambahkan, untuk posko pasangan cabup juga dilarang mencantumkan nomor urut maupun foto pasangan calon. Jadi yang boleh dicantumkan di posko hanya nama posko dan bendera masing-masing parpol pengusung. Menyinggung tentang masih banyaknya baliho bakal calon bupati maupun calon bupati yang terpasang di sembarang tempat, pihak KPU mangaku sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan, agar segera mencabut atau mencopot atribut dimaksud. Apabila dalam waktu 1x24 jam ternyata belum juga dicopot, maka KPU bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban. “Kalau mereka tetap tidak mengindahkan, tentunya kami bersama pihak terkait seperti panwaslu, kepolisian, dan yang lainnya akan melakukan penertiban. Tentunya sebagai eksekutor adalah dari Satpol PP,” ujar Murtiningsih Kartini. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: