Robohkan Reklame Mangkir Pajak

Robohkan Reklame Mangkir Pajak

MAJALENGKA – Sejumlah papan reklame ilegal yang sudah habis masa pajaknya, terpaksa dicabut paksa oleh tim penertiban pajak reklame yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindag KUKM, Jumat (4/9). Reklame tersebut dicabut paksa dengan cara dilas bagian bawahnya hingga rata dengan tanah. Sejumlah reklame yang dicabut paksa tersebut diantaranya milik sebuah salon yang terpasang di trotoar jalan, milik sebuah diler mobil yang juga terpasang di tepi trotoar, serta reklame bergambar produk minuman beralkohol yang terpasang di taman kota Pujaserta. Ketiganya berada di jalur protokol Jl KH Abdul Halim yang merupakan objek pajak reklame. Petugas bahkan sampai mengerahkan operator mesin las, serta beberapa tali pengaman, mengingat ukuran serta bobot reklame yang besar dan berat membuat petugas mesti ekstra hati-hati agar penertiban itu tidak membahayakan para pengguna jalan dan warga di sekitarnya. Kepala Satpol PP Majalengka Yusanto Wibowo SIP MP melalui Kasi Pemibnaan Pengawasan dan Penyuluhan Perda Rahmat Kartono SSTP menjelaskan, upaya cabut paksa reklame mangkir pajak itu tidak spontan. Melainkan pihaknya telah melayangkan beberapa kali teguran hingga peringatan kepada para pemiliknya. Dalam teguran  dan peringatan sebelumnya, ujar Rahmat, pihaknya juga telah meminta kepada para pengelola maupun pemilik reklame tersebut segera melaksanakan kewajiban membayar pajak, guna memberikan penghasilan pendapatan asli daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010. “Beberapa kali kita peringatkan dan berikan teguran, tapi tidak ada itikad dari pengelolanya untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak kepada pemerintah daerah. Sehingga upaya ini merupakan langkah terakhir untuk menertibkannya karena melanggar perda Nomor 9 Tahun 2010 dan Perda Nomor 3 Tahun 2011,” jelas Rahmat. Menurutnya, reklame yang dicabut paksa tersebut rata-rata mangkir pajak hampir setengah tahun namun produk yang ditampilkan masih terpampang di papan reklame yang berjajar di jalur utama wilayah perkotaan Kabupaten Majalengka. Sehingga, Pemkab Majalengka kehilangan pendapatan dari pajak reklame sebesar ratusan juta rupiah. Disamping itu, langkah tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi para wajib pajak lainnya untuk tidak mangkir pajak apalagi dalam waktu yang cukup lama. Selain melakukan penertiban papan reklame yang pajaknya mangkir di wilayah perkotaan, pihaknya juga terus menyisir papan reklame mangkir pajak di berbagai wilayah yang menjadi objek pajak, bahkan hingga ke daerah-daerah perbatasan yang juga masih menjadi wilayah objek pajak. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: