Pemkab Cirebon Plin Plan

Pemkab Cirebon Plin Plan

Pungutan ke Calon Kuwu Dianggap Langgar Aturan GEBANG-Diperbolehkannya pungutan pada calon kuwu dalam pemilihan kuwu menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak konsisten dalam menerapkan peraturan yang ada. Calon Kuwu Desa Gagasari, Daskim mengatakan Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak konsisten dengan aturan yang ada. Padahal di Peraturan Bupati dan Undang-undang sudah jelas bahwa penyelenggaraan pemilihan kuwu dibiayai oleh APBD. “Kalau ternyata Pemkab membolehkan calon kuwu memberikan sumbangan Pilwu artinya itu tidak konsisten,” ujar Daskim. Kalau memang anggaran yang ada dianggap kurang, pemerintah, kata dia, seharusnya menambah anggaran dari APBD. “Jangan dibebankan pada kami calon kuwu,” lanjutnya. Dirinya pun sangat menyesali langkah Pemerintah Kabupaten Cirebon yang memperbolehkan panitia atau pemerintah desa memungut atau meminta sumbangan pada calon kuwu. Namun dirinya mengaku tetap akan memberikan sumbangan. “Kalau sudah sampai di desa, ya apa boleh buat, terpaksa saya kasih. Itu kan berkenaan dengan nasib suara saya juga,” jelasnya. Senada ketua Forum Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kabupaten Cirebon, Adang Juhandi mengatakan, diperbolehkannya pemungutan sumbangan dana pemilihan kuwu pada calon kuwu melanggar koridor aturan yang ada. Dan hal itu tidak bisa dibenarkan. “Itu tidak bisa dibenarkan kalau calon kuwu menyumbang anggaran Pilwu. Sekalipun itu bersifat sumbangan dan tidak memaksa,” tutur dia. Menurut Adang, jika pemberian sumbangan itu diperbolehkan, maka keinginan Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi untuk menghadirkan kuwu yang bersih dan professional sulit terwujud. “Katanya Sunjaya ingin para Kuwu bersih dan bekerja baik, tapi belum apa-apa sudah dimintai uang sumbangan sekian puluh juta. Ya bagaimana kuwu bersih bisa terwujud. Yang ada juga para kuwu ingin modalnya balik lag. Bagaimana mau bersih dari korupsi kalau sistemnya masih seperti dulu?” ujar Adang. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: