Ratusan Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Cirebon Masih Kosong, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto SPd MM masih menunggu proses pelantikan kepala sekolah dari BKPSDM.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 182 jabatan kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan 22 kepala sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kabupaten Cirebon hingga akhir 2025 masih belum terisi secara definitif.
Untuk sementara, kekosongan tersebut diisi oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto SPd MM menjelaskan, belum terisinya ratusan jabatan kepala sekolah tersebut disebabkan belum rampungnya proses administrasi pengangkatan, yang dipengaruhi oleh perubahan kebijakan di tingkat pusat.
“Keterlambatan ini bukan karena kekurangan calon, tetapi lebih pada penyesuaian regulasi dan sistem rekrutmen kepala sekolah yang baru,” ujar Ronianto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Buruh Geruduk Gedung Sate, Desak Gubernur Jabar Revisi UMSK 2026
BACA JUGA:Dukung Program MBG, Kapolda Jabar Ground Breaking SPPG Polri di Pondok Buntet Pesantren Cirebon
Ia menjelaskan, sebelumnya pengangkatan kepala sekolah mensyaratkan calon harus berstatus Guru Penggerak.
Namun ketentuan tersebut berubah setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang tidak lagi mewajibkan status Guru Penggerak sebagai syarat utama.
“Dulu harus Guru Penggerak, sekarang tidak disyaratkan lagi. Selain itu, sebelumnya pangkat minimal 3B, sekarang menjadi 3C,” jelasnya.
Perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada sistem rekrutmen. Proses seleksi yang sempat berjalan harus dihentikan dan dilakukan rekrutmen ulang di luar skema Guru Penggerak, seiring penyesuaian aplikasi dan sistem yang digunakan oleh pemerintah pusat.
Selain perubahan persyaratan, Disdik Kabupaten Cirebon juga sempat menghadapi kendala terkait batas usia calon kepala sekolah.
Sebelumnya, guru berusia di atas 50 tahun tidak diperkenankan mengikuti seleksi. Namun kebijakan tersebut kini telah dilonggarkan.
“Sejak Mei lalu, guru di atas 50 tahun sudah diperbolehkan ikut seleksi. Jumlahnya lebih dari 100 orang,” ungkap Ronianto.
Saat ini, kuota calon kepala sekolah di Kabupaten Cirebon disebut sudah terpenuhi. Seluruh data calon juga telah dinyatakan bersih dan valid dalam aplikasi Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
Tahapan berikutnya adalah proses administrasi pelantikan yang masih terus dikoordinasikan dengan BKPSDM Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:BMKG Deteksi Siklon Tropis HAYLEY, Warga Cirebon Kembali Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Zulhas Tunjuk Asep Sholeh Jadi Ketua PAN Kabupaten Cirebon, Ini Strateginya Raih Kursi di DPRD
“Kalau tidak ada kendala, akhir tahun ini sudah bisa dilaksanakan. Harapannya, di tahun 2026 seluruh kepala sekolah sudah bisa benar-benar running secara definitif,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Disdik Kabupaten Cirebon juga telah menyiapkan cadangan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat, masing-masing sekitar 50 calon untuk SD dan 6 calon untuk SMP, guna mengantisipasi kebutuhan lanjutan atau kekosongan jabatan di kemudian hari.
Disdik berharap, setelah seluruh proses rampung, keberadaan kepala sekolah definitif dapat meningkatkan kualitas manajemen sekolah serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Cirebon. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


