MKD Segera Proses Setya dan Fadli Zon

MKD Segera Proses Setya dan Fadli Zon

JAKARTA- Sanksi berat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah menanti Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Keduanya bakal diproses MKD. Sebab, kedua pim­pinan DPR itu terbukti melanggar kode etik DPR dan sumpah jabatan anggota DPR de­ngan hadir dalam kampanye bakal calon presi­den Amerika Serikat dari partai Republik, Donald Trump. Jika terbukti bersalah, keduanya harus rela dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR. Kemarin (8/9), tepat pukul 14.00, tujuh anggota DPR, melaporkan ulah anggota dewan yang hadir di dalam kampanye Trump tersebut. Tujuh orang itu terdiri dari Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka dan Adian Napitupulu dari fraksi PDI. Akbar Faizal dari fraksi Nasdem, Maman Imanul Haq dari fraksi PKB dan fraksi PPP yang diwakili oleh Amir Uskara. Dalam pelaporan itu mereka membawa barang bukti berupa rekaman video dan fotokopi surat kabar asing yang memberitakan pertemuan Setya dan Trump. Sebelum melapor ke MKD, tujuh orang itu sempat memberikan keterangan pada wartawan. Charles menjelaskan, mereka sangat kecewa dengan ulah Setya dan anggota DPR lain di New York. Sebagai pimpinan DPR, tidak seharusnya Setya datang dalam kampanye calon presiden Amerika Serikat itu. “Karena di dalam diri Pak Setya melekat jabatan ketua DPR,” ucapnya. Anggota Komisi I itu mengatakan, Setya sudah melanggar kode etik DPR. yaitu di pada bab II kode etik bagian II tentang Integritas pasal 3. Dalam pasal tersebut terdapat lima ayat. Rombongan DPR itu melanggar ayat 1, 2, dan 4. Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa anggota harus menghindari prilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehirmatan DPR baik di dalam gedung maupun di luar gedung menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. Ayat dua anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku. Pada ayat empat disebutkan, anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. “Itu semua sudah dilanggar,” ucapnya. Sedangkan sanksinya, di pasal 21 kode etik DPR disebutkan sanksi ringan hanya berupa teguran lisan atau tertulis. Sanksi sedang yakni pemindahan dari posisi alat kelengkapan dewan atau pemberhentian sebagai pimpinan DPR dan yang paling berat yaitu pemberhentian sementara paling lanbat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota. Charles mengaku untuk sanksi dia percayakan pada MKD. Namun dia berharap MKD, bersidang secara sungguh-sungguh. Jika memang benar mereka bersalah, alat kelengkapan dewan harus berani menghukum Setya dan Fadli. “Meskipun sanksinya teguran itu bisa membuat malu pimpinan DPR,” terangnya. Anggota MKD Sarifuddin Sudding  mengatakan, sebenarnya MKD akan memeriksa rombongan di Amerika Serikat tanpa laporan dari anggota DPR. Sebab, mereka punya kewenangan untuk menyelidiki suatu kasus tanpa ada laporan. “Kan ini sudah diberitakan di media dan vidionya ada,” ucapnya. Sebenarnya sudah jelas bahwa Setya dan Fadli telah melanggar kode etik DPR. Sebab anggota de­wan hanya punya tiga tugas. Yaitu pengawasan, budgeting, dan mem­bentuk undang-undang. Menang­gapi itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengakui ada pelanggaran. Namun dia meng­aku tidak etis jika langsung menja­barkan pelanggaran dan sank­sinya. “Kami akan sidang ter­le­bih dulu. akan kami panggil sak­si-saksi,” ucapnya. (aph/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: