PD Pembangunan Harus Rela Lepas Aset

PD Pembangunan Harus Rela Lepas Aset

CIREBON - Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon harus rela melepas aset yang digunakan sejumlah SKPD. Jika tidak, maka akan ada dobel pencatatan aset seperti yang terjadi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD). Kepala Bidang Aset DPPKAD, Widiantoro Sigit Raharjo mengatakan, kantor DPPKAD yang di Pengampon berdiri di atas tanah PD Pembangunan. Tapi, di sini tercatat hanya sebatas hak pakai pemda. “Artinya, ada dobel pencatatan aset. PD Pembangunan pun mempunyai data bahwa itu adalah aset mereka. Sedangkan kita pun punya data, meski hanya sebatas hak guna pakai. Tapi, bagimana pun juga ini harus ditertibkan,” ujar Sigit kepada Radar, Senin (7/9). Solusinya adalah PD Pembangunan harus rela melepas aset yang ada di SKPD. Alasannya, aset yang digunakan SKPD sebagai penyelenggara pemerintah, dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tidak ada ruginya, ketika masih dalam satu penguasa (walikota, red),” terangnya. Namun, kata Sigit, untuk pelepasan aset milik PD Pembangunan ini perlu menggunakan perda. Sebab, aset milik pemerintah daerah perlu diamankan dan diperjelas statusnya. Artinya, jangan sampai di kemudian hari ada pihak lain yang menggugat. Mungkin ini juga salah satunya Kota Cirebon gagal mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena pengelolaan aset di bawah naungan PD tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku. “Memang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 153 tahun 2004 tentang pedoman pengelolaan barang daerah dipisahkan. Ada yang dikelola oleh PD, ada juga yang dikelola oleh pemerintah,” jelasnya. Menurutnya, memang aset PD Pembangunan tidak masuk dalam pemda, mulai dari pengelolaan termasuk inventarisasi. Jadi secara rinci, pihaknya tidak mengetahui ada berapa tanah SKPD yang menggunakan aset milik PD. “Memang ada laporan dari SKPD yang menggunakan aset milik PD Pembangunan. Tapi, saya kurang hafal SKPD mana saja. Yang jelas kantor DPPKAD yang ada di Pengampon dan aset PD Pembangunan yang digunakan oleh DKP3,” paparnya. Biar masalah ini jelas, tambah Sigit, harus ada duduk bersama antara PD Pembangunan dan DPPKAD untuk mengurai masalah ini. Sementara itu, Dirut PD Pembangunan Herman Suniaman mengatakan, tidak mempermasalahkan jika aset milik PD yang sekarang masih digunakan SKPD harus dilepas. Tapi, pelepasan aset tersebut harus diperdakan, supaya tidak ada aset yang tumpah tindih. Kemudian, aset milik PD Pembangunan ketika dilepas ada ganti rugi berupa uang. Nantinya, uang ganti rugi tersebut akan digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat. “Kita tidak bicara rugi atau tidak. Kalau rugi, yang rugi adalah pemerintah kota sendiri karena pengelolaan asetnya berkurang. Tapi, sudah kita antisipasi, tahun ini kita sudah membeli tanah seluas 1 Ha di Kelurahan Argasunya,” ucapnya. Dia mengungkapkan, PAD yang diberikan dari PD Pembangunan ke pemerintah daerah memang masih kecil yakni di angka Rp200 juta ke bawah. Tapi, pihaknya berupaya agar setiap tahun PAD itu terus meningkat. Mengenai banyaknya aset milik PD yang bersertifikat pribadi (nama direktur yang lama, red) masalah itu akan diinventarisasi satu persatu. Sebab, untuk proses balik nama saja membutuhkan biaya. Apalagi jumlah aset yang bersertifikat pribadi lebih dari 40. \"Kita sudah bicarakan dengan DPRD, supaya masalah ini dapat terurai. Tapi, tidak dalam satu tahun selesai. Yang jelas kita bertahap,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: