Mendagri Beri Sinyal Ganti Sekda?

Mendagri Beri Sinyal Ganti Sekda?

Bisa Dilakukan karena Asep Dedi Sudah 2 Tahun, Anwar Sanusi Diprediksi Naik KEJAKSAN- Rumors pergantian sekda masih santer jadi bahan obrolan di lingkup PNS Kota Cirebon. Bahkan kini muncul kabar baru jika pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal ke Walikota Nasrudin Azis untuk mengganti sekda. Sumber Radar di lingkaran walikota menjelaskan, pekan kemarin sudah ada konsultasi kemungkinan mengganti sekda. Komunikasi itu dilakukan langsung dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Hasilnya, Tjahjo disebut-sebut memberikan peluang kepada walikota untuk mengganti sekda. “Saya sudah ke mendagri, beliau beri sinyal boleh untuk mengganti sekda. Apalagi sudah menjabat selama 2 tahun,” kata sumber Radar, kemarin. Masih kata sumber Radar, beberapa persoalan internal birokrasi menjadi latar belakang Walikota Nasrudin Azis untuk mengganti sekda. Salah satunya adalah SPPD yang tidak cair sejak Januari hingga Agustus. Disinggung siapa yang akan menggantikan Asep Dedi, sumber Radar ini menegaskan walikota memiliki kecenderungan memilih Kepala BK Diklat Drs Anwar Sanusi MPd sebagai kandidat sekda. Kalau pun ada pilihan lain, masih ada nama Taufan Bharata yang saat ini kepala DKP, Maman Kirman yang kini kepala Dishubinkom, serta Sumanto yang saat ini kepala Inspektorat. Namun dari nama-nama itu, walikota disebut lebih cocok ke Anwar Sanusi. Pengalaman Anwr Sanusi menjadi kepala disdik menjadi pertimbangan walikota. Lalu, bagaimana dengan reaksi Asep Dedi? Ditemui usai melepas keberangkatan jamaah haji Kota Cirebon di At- taqwa, Asep Dedi menolak berkomentar. Asep Dedi menganggap persoalan itu adalah kewenangan walikota dan dirinya enggan ikut campur. “No comment, silakan tanya langsung ke walikota,” ujar sekda. Asep Dedi hanya menjelaskan ada sekitar 40 nama hasil evaluasi yang memenuhi persyaratan. Oleh walikota nantinya akan disaring sekitar 10 nama. Hanya saja, sekda menegaskan, kursi kosong eselon IIIb hanya satu, sedangkan untuk eselon IV kursi kosong sekitar 4. Dengan 10 nama itu paling tidak walikota punya pertimbangan. “Dalam waktu dekat ini kita akan laporkan ke walikota,” pungkasnya. Sementara itu, mutasi dalam era Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti saat ini, prosesnya tidak bisa sekehendak penguasa seperti sebelumnya masa sebelumnya. UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengatur prosedur secara ketat dan berjenjang. Di antaranya, untuk merotasi eselon dua sekalipun, harus meminta izin dari Provinsi Jawa Barat. Pengamat pemerintahan Sigit Gunawan SH Mkn mengatakan Walikota Nasrudin Azis tidak bisa sekehendak hati melakukan upaya seperti hakim tunggal dalam memutuskan perkara. Sebab, untuk tahapan dan prosedur mutasi pada era ASN kali ini, harus melalui beberapa tahapan yang cukup berbeda. Di antaranya, untuk melakukan rotasi eselon dua sekalipun, Azis tidak bisa lagi menjadi penentu. Karena ada aturan dan prosedur yang harus dilalui. “Ini prinsip. Kalau melanggar, bisa digugat lagi nanti,” ujarnya kepada Radar, kemarin. Begitu pula untuk pejabat eselon tiga dan empat, akademisi Unswagati ini berharap agar proses dan prosedur dilalui. Sebab, hanya satu kursi eselon tiga saja direbutkan sampai 46 pejabat eselon empat. Untuk empat kursi eselon empat yang kosong, berarti ada ratusan bahkan ribuan PNS yang berhak. “Pasti prosesnya sangat berat. Harus hati-hati dan selektif,” pesannya. Terlebih, eselon tiga dan empat merupakan pelaksana teknis yang sangat berperan dalam roda pemerintahan. Dalam UU ASN, lanjutnya, mewajibkan adanya penilaian dari tim khusus semacam Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Jika ini lebih transparan, Pemkot Cirebon membentuk tim yang terdiri dari unsur independen dan sebagian PNS. Seperti yang terjadi di DKI Jakarta, semua masyarakat yakin dan percaya setingkat lurah sekalipun merupakan orang yang mumpuni dan profesional. Sebab, tumbuh kembang pembangunan ada di pundak eselon empat dan tiga. Satu hal penting yang harus dilakukan, dengan menempatkan orang yang tepat pada posisi sesuai. Dengan kata lain, ujarnya, kompetensi dan penilaian kinerja menjadi acuan. (abd/ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: