Penghapusan Hak Pilih TKI Dianggap Melanggar Konstitusi

Penghapusan Hak Pilih TKI Dianggap Melanggar Konstitusi

Ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu dihapus sebagai calon pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu. Penghapusan data TKI dianggap Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indramayu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi. abdul jaelani/indramayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: