Ratusan Juta di Depan Mata
Dana Desa Segera Cair, Kades Senang Sekaligus Khawatir MAJALENGKA - Pembangunan desa dan daerah menjadi prioritas utama pemerintah. Kue pembangunan yang awalnya hanya berkutat di kota besar, kedepan akan lebih merata. Pemerintah focus dengan persoalan itu, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran Dana Desa tahun 2015. Pengalokasian dana tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Pernyataan tersebut dikemukakan Bupati majalengka H Sutrisno SE MSi di hadapan 330 kades, camat, dan muspida saat sosialisasi percepatan penggunaan dana desa tahun 2015 di gedung SKB Selasa (15/9). Setelah cair, dana tersebut diharapkan digunakan untuk pembangunan desa. Sehingga roda ekonomi di tingkat desa bisa bergerak dan tumbuh, yang pada akhirnya menyumbang pertumbuhan ekonomi secara nasional secara signifikan. “Dengan segera bergulirnya dana desa diharapkan kedaulatan pangan dapat terwujud, termasuk perbaikan aspek fisik desa, SDM, dan kegiatan ekonomi mikro. Demikian pula dengan kemandirian daerah dan desa dengan otonomi daerah dan desa. Hal itu telah menjadi pakem Presiden RI dengan program Nawacita,” jelas Sutrisno. Beberapa syarat cairnya dana desa, sebut Sutrisno minimal tiga hal, yakni RPJMDes, RKPDes dan APBDes sebagai patokan penggunaan dana tersebut. Besaran dana yang akan diperoleh tiap desa tergantung empat juklak yakni jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis, dan kemiskinan. Tetapi kisaran dana yang diterima tiap desa sekitar Rp250 juta. “Kita ingin dana tersebut menjadikan desa lebih produktif, kegiatan ekonomi di desa meningkat, masyarakat yang bekerja dan memiliki usaha bertambah, dan pelayanan sosial desa juga makin berkualitas. Penggunaannya bisa untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan desa untuk membuka akses ke kantong-kantong produksi, pertanian, perikanan, peternakan, irigasi desa dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa. Tolak ukur keberhasilannya adalah peningkatan IPM,” paparnya. Majalengka sudah memiliki perbup untuk mengaturnya, sebagai dasar hukum kades mencairkan dan menggunakan dana desa. “Saya meningatkan para kades untuk tidak menyalahgunakan amanat ini, kalau tidak anda bisa berurusan dengan polisi ataupun kejaksaan,” tegas Sutrisno. Sutrisno mengutarakan kabar baik lainnya bagi para kades, yakni dirumuskannya Alokasi Dana desa (ADD) dari Pemkab Majalengka untuk pemberdayaan masyarakat, pembayaran perangkat desa dan biaya opersional desa. “Kita sedang kaji rumusannya, kalau jadi ini akan mendorong kinerja perangkat desa yang lebih baik dalam pelayanan kepada warga,” harapnya. Sementara itu Kades Karyamukti Kecamatan Panyingkiran, Muhiban menyambut baik segera cairnya dana desa dan ADD. Tetapi dia menyiratkan kendala yang dihadapi sebagian besar desa, seperti pembuatan RPJMDes, RKPDes dan APBDes masih dalam proses. Tapi dia yakin kendala itu dapat diatasi. Masalah lainnya yakni belum atau kurang pemahaman mengenai UU maupun perbup. Satu sisi dia senang dana tersebut ada, namun di sisi lain kelengkapan persyaratan masih memerlukan bimbingan pihak terkait. “Saya pribadi merasa khawatir, kesalahan administrasi bisa menimbulkan aspek hukum. Saya pun mempertanyakan organisasi Apdesi yang menjadi wadah kades terlihat vakum. Perannya dalam pembuatan dan pendampingan sosialisasi produk hukum sama sekali tidak ada. Apalagi bila ada kuwu yang tersangkut masalah hukum, dimana keberadaan Apdesi,” tandasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: