RSUD Cideres Anggap Dinkes Tak Tahu Teknis

RSUD Cideres Anggap Dinkes Tak Tahu Teknis

MAJALENGKA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres geram dengan pernyataan Dinas Kesehatan (Dinkes), yang menganggap pihaknya belum memiliki izin pengolahan maupun pemusnahan limbah medis. Dinkes dianggap tidak tahu mekanisme serta teknis yang ditempuh RSUD Cideres soal pengolahan limbah tersebut. “Jangan asal bicara karena ini menyangkut institusi, sebaiknya jangan ngomong kalau tidak tahu. Kita juga memiliki konsep bahwa setiap apapun harus memiliki izin, apalagi yang menyangkut limbah,” tegas Direktur RSUD Cideres dr H Ambar S Djamhur didampingi Kepala Bagian Tata Usaha H Agus Susanto SSos MSi di ruang kerjanya kepada Radar, Rabu (16/9). Pihaknya mengakui kalau sampai saat ini izin belum keluar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), namun bukan tidak memiliki izin. Hal itu karena RSUD Cideres tengah dalam proses pembangunan gedung baru, sehingga masih dalam proses perizinan. “Akan tetapi ini kan menyangkut kebutuhan yang sangat mendesak. Makanya sambil menunggu proses perizinan tersebut selesai, kita gunakan alat tersebut. Kalau tidak secepatnya digunakan tentu dampaknya akan mengganggu masyarakat sekitar rumah sakit. Ibarat beli mobil baru, kalau kebutuhan sangat mendesak misalnya untuk mengantar orang sakit namun tidak ada mobil lain ya kita gunakan,” tegas Agus. RSUD Cideres meminta Dinkes diam karena bisa salah persepsi. Apalagi orang yang tidak tahu teknis seharusnya diam. Pasalnya, yang sedang dilakukan rumah sakit sambil berproses soal perizinan tentu didasari karena situasi sedang darurat. “Kalau tidak segera digunakan maka akan sangat berbahaya. Terlebih aturan atau regulasi dahulu soal proses perizinan harus ke pusat, ternyata tahun ini bisa dilakukan di pemerintah daerah yakni instansi terkait dalam hal ini BPLH Majalengka. Untuk itu, sambil komunikasi dengan BPLH kabupaten Majalengka kita tetap akan gunakan,” ujarnya. Menurutnya, pengelolaan limbah tidak sepenuhnya oleh pusat. Sebab, ada Undang-undang yang baru yaitu soal pengelolaan limbah medis dikembalikan sepenuhnya ke daerah. Pihaknya mengaku sedang berkoordinasi dengan BPLH soal incinerator tersebut. Sedangkan untuk IPAL setiap tahun melaksanakan riset dan pemeriksaan terhadap kualitas air yang sudah diolah. RSUD Cideres memakai sistem saringan sehingga air bisa digunakan untuk penyiraman berikut dibuktikan dengan kolam yang terdapat ikan. “Sekarang karena sedang musim kemarau otomatis air berkurang. Tetapi melihat dari dasar pemeriksaan uji air bahwa kondisinya layak untuk digunakan. Ini langsung dari Dinkes Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa izin pengolahan limbah medis dikeluarkan LH kabupaten. Jadi Dinkes Majalengka sebenarnya tidak mengetahui teknis, karena Dinkes Provinsi Jawa Barat langsung menginformasikan ke setiap rumah sakit di daerah. Jangan sampai memelintir suatu masalah bahwa institusi ini salah,” tegasnya lagi. Alat yang ada sekarang atau incinerator yang tengah dioperasikan menggunakan teknologi aircamber. Ketika asap dari limbah itu keluar kadarnya sudah netral, atau dinilai sudah aman dan tidak berdampak kepada lingkungan. (ono)   ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA RAMAH LINGKUNGAN: Petugas RSUD Cideres memusnahkan limbah medis di incinerator, yang sedang dalam proses perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: