PD Pembangunan Minta Modal Rp10 M Lagi

PD Pembangunan Minta Modal Rp10 M Lagi

KEJAKSAN - Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon kembali mengajukan anggaran penyertaan modal di APBD murni 2016. Nilainya mencapai Rp10 miliar. Seluruh dana tersebut digunakan untuk membuat sertifikat bagi tanah-tanah yang masih atas nama pribadi. Komisi B DPRD Kota Cirebon akan memberikannya dengan catatan. Direktur PD Pembangunan Herman Suniaman SH MH mengatakan, luas tanah aset milik perusahaan plat merah ini mencapai sekitar 150 hektare. Jumlah luasan tersebut tersebar di beberapa daerah. Mulai dari Indramayu, Kabupaten/Kota Cirebon hingga Kuningan. Selama ini, persoalan utama di PD Pembangunan terkait aset, hanya tentang status kepemilikan aset yang masih atas nama perseorangan. Padahal, lahan tersebut milik PD Pembangunan. Herman khawatir, jika tidak segera diubah menjadi sertifikat atas nama PD Pembangunan, tanah tersebut lambat laun akan diklaim milik pribadi dan keluarga. Untuk itu, sejak menjabat pada tahun 2014 lalu, pensiunan eselon dua Pemerintah Kota Cirebon ini telah mengajukan hasil invetarisasi aset dan proses penyertifikatan. Berdasarkan perbincangan dengan pihak terkait, akhirnya PD Pembangunan mengajukan anggaran penyertaan modal Rp10 miliar. “Kami sudah ngobrol dengan Komisi B. Mereka tanya minta berapa? Kalau kebutuhan sebenarnya sekitar Rp20 miliar. Bertahap Rp10 miliar dulu enggak apa-apa,” terangnya kepada Radar, Senin (21/9). Berdasarkan inventarisasi, jumlah tanah yang belum disertifikat atas nama PD Pembangunan sejumlah 44 titik dengan luasan berbeda. Bahkan, Herman terkejut saat mengetahui aset PD Pembangunan masih ada yang dalam bentuk letter C. Secara terbuka dia menyampaikan, sebenarnya banyak lahan yang digunakan kantor SKPD Pemkot Cirebon milik PD Pembangunan. Seharusnya mereka membayar sewa. Namun, lanjutnya, selama ini pembayaran sewa tidak pernah dilakukan. Padahal aset PD Pembangunan terpisahkan. Dengan penyertaan modal tersebut, ucap Herman, menjadi solusi atas persoalan tidak adanya pembayaran sewa dari SKPD yang menempati. Artinya, penyertaan modal menjadi pengganti atas aset lahan tersebut. Selanjutnya, aset PD Pembangunan itu diserahkan kembali ke Pemkot Cirebon menjadi aset resmi. “Membuat sertifikat mahal. Untuk tanah yang sekarang jadi perumahan di Setrayasa saja, biaya penyertifikatan mencapai Rp1,3 miliar,” jelasnya. Tidak hanya untuk penyertifikatan, anggaran yang diberikan akan digunakan untuk pengembangan bisnis PD Pembangunan. Seperti membuat lapangan futsal dan rental mobil. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon Yuliarso BAE mengatakan, ajuan anggaran penyertaan modal Rp10 miliar akan diberikan untuk PD Pembangunan. Namun, politisi Demokrat itu memberikan beberapa catatan. Pertama, ada kejelasan anggaran untuk biaya sertifikat, luasan serta titik yang diubah menjadi atas nama PD Pembangunan. Kedua, setelah mendapatkan penyertaan modal, PD Pembangunan yang sempat akan dibubarkan pada tahun-tahun lalu itu, harus menunjukan progresifitas pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, Yuliarso menilai PD Pembangunan belum memberikan kontribusi apapun. Dengan demikian, lanjutnya, perlu ada kreativitas dan inovasi dari jajaran di PD Pembangunan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Tidak hanya berkutat dengan persoalan tanah, Yuliarso berharap perusahaan milik Pemkot Cirebon itu mengembangkan sayap bisnis yang jelas dan terarah. Sebab, anggaran penyertaan modal yang diberikan merupakan uang rakyat yang dititipkan melalui APBD Kota Cirebon. “Jangan sia-siakan amanat rakyat. Anggaran yang diberikan harus diperuntukan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan sebagai bentuk laporan,” ucapnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: