Nasabah-Karyawan BNI Saling Lapor

Nasabah-Karyawan BNI Saling Lapor

Buntut Dugaan Penggelapan Uang Rp40 Juta MAJALENGKA – Seorang nasabah BNI, NW melaporkan salah seorang pegawai kantor layanan BNI Kabupaten Majalengka bernama AD. Laporan warga Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan/Kabupaten Majalengka itu, menyusul hilangnya uang Rp40 juta miliknya. NW menduga, raibnya uang tersebut dilakukan oleh AD atas dugaan penggelapan uang yang ditabung di BNI. AD yang posisinya sebagai terlapor, malah balik mengadukan NW yang lebih dulu melaporkan ke Reskrim Poles Majalengka beberapa jam setelahnya. Penyebab AD melapor ke polisi karena dirinya merasa diperlakukan tidak menyenangkan oleh NW saat terjadi adu mulut di RSUD Kabupaten Majalengka terkait tuduhan penggelapan yang dituduhkan oleh NW terhadap dirinya. Dalam keterangan pers, Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati SIK MSi, melalui Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Mukmin Hidayat, menyatakan, pihaknya terlebih dahulu menerima laporan dari NW, kemarin. Dia mengatakan, Reskrim menerima dua pengaduan dari masyarakat yang kasusnya saling tuduh. “Dalam tuduhan NW, uangnya digelapkan oleh oknum karyawan kantor layanan BNI Kabupaten Majalengka berinisial AD. Sekarang sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya, kemarin (31/1). Pada laporannya, pelapor (NW) mengaku dirinya menjadi korban dalam kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor AD. “Untuk sementara ini, oknum yang dituduhkan NW (AD, red) tidak merasa apa yang dituduhkan kepada dirinya. Sehingga sempat terjadi adu mulut di RSUD Kabupaten Majalengka. Dari adu mulut itulah, AD digampar oleh suami pelapor. Atas kejadian itu, AD melaporkan balik suami NW atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan,” jelas Mukmin. Mukmin menyebutkan, laporan yang dilakukan oleh NW berawal ketika dirinya merasa menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh AD. “NW mengatakan kalau AD menggelapkan uang Rp40 juta. Karenanya, NW mengaku telah menjadi korban penggelapan uang yang dilakukan oleh AD. Dugaan penggelapan uang ini muncul ketika NW mendapati uang tabungannya mengalami pengurangan tanpa diketahui olehnya. NW menjalaskan, AD-lah yang melakukan penggelapan tersebut. NW berdalih dirinya sudah terbiasa melakukan transaksi dengan AD. Atas dasar kepercayaan terhadap AD, NW lebih percaya. Namun, NW sendiri mengaku tidak memiliki bukti dari yang bersangkutan saat melakukan transaksi,” papar Mukmin. NW menegaskan, ketika anaknya mau mengambil uang di kantor layanan BNI Taplus Kabupaten Majalengka, ternyata hanya tersisa Rp26 juta. Padahal sebelumnya ada sekitar Rp70 juta. “Dari hasil pengecekan, diketahui ada penarikan uang tunai sebesar Rp40 juta. Di sana juga ada tanda tangan saya. Tapi saya belum pernah mengambil uang Rp40 juta. Sebelumnya, AD sering meminta tanda tangan dari saya,” jelas NW, pegawai RSUD Majalengka ini. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kapala Kantor Layanan BNI Kabupaten Majalengka, Riyana Widayanti, belum bisa berkomentar.  “Untuk sementara, no comment Mas,” ungkapnya kepada para wartawan. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: