SNI Kawal RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

SNI Kawal RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

GEBANG- Nelayan, organisasi nelayan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan dan Perwakilan DPRD Kabupaten Cirebon, menyusun draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Petani Garam. Draft RUU tersebut akan dikawal oleh organisasi nelayan seperti Serikat Nelayan Indonesia. Sehingga UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini bisa mengakomodir keinginan dan kebutuhan nelayan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon Dr H Ali Efendi mengatakan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan memang diperlukan. Termasuk petambak garam dan pembudidaya karena secara tingkat ekonomi masih di bawah. Oleh karena itu pemerintah Indonesia dengan DPR saat itu membuat Undang-Undang tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam “Kan sekarang banyak sekali nelayan hilang, itu kan keluarganya tidak ada jaminan. Nah sekarang diusulkan supaya dalam undang-undang itu ada perlindungan asuransi preminya dari pemerintah melalui KKP. Dan yang kedua tadi petambak garam, itukan over produksi ketika kemarau panjang sehingga  otomatis hargakan turun. Nah harus ada perlindungan,” ujar Ali. Sementara Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana mengatakan negara maritim seperti Indonesia memang membutuhkan UU Perlindungan Nelayan. “RUU ini kan sudah lama diperjuangkan. Memang sejak awal kita sudah suarakan itu. Perlu ada aturan khusus terhadap nelayan. Zaman SBY sudah ada instruksi presiden tapi itu sangat tidak cukup, perlu ada undang-undang. Paling tidak UU ini bisa mengayomi nelayan secara hukum,” ujar Budi Pria yang akrab dipanggil Butet ini mengungkapkan dengan adanya UU Perlindungan Nelayan, negara mempunyai kewajiban melindungi nelayan. Termasuk dalam hal jaminan asuransi atapun penggunaan alat tangkap yang aman. Budi berharap seluruh nelayan dan organisasi nelayan bisa mengawal UU Perlindungan Nelayan ini. “Nelayan harus bisa mengawasi dan mengawal UU ini. Jangan sampai isi dari UU ini tidak sesuai dengan keinginan dan tidak sesuai di lapangan. Selain itu juga kami berharap dengan UU Perlindungan Nelayan juga bisa diikuti dengan lahirnya Perda Perlindungan Nelayan di daerah,” jelas Budi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Yuningsih MM yang mengikuti perancangan draf RUU mengatakan pemerintah daerah belum menerima draf RUU Perlindungan Nelayan. “Sudah ada draftnya tapi kita belum menerimanya. Seyogyanya diberikan dulu ke daerah terutama daerah yang mayoritas warganya nelayan,” ujar Yuningsih. Yuningsih berharap poin-poin RUU Perlindungan Nelayan sesuai dengan kondisi para nelayan. Sehingga kesejahteraan nelayan pun bisa terangkat. “Kalau UU itu sudah oke, kita di daerah akan membuat perda. Setelah itu desa yang mayoritas warganya nelayan juga akan membuat peraturan desa,” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: