Dewan Akui Butuh Biaya Besar

Dewan Akui Butuh Biaya Besar

Untuk Membahas Provinsi Cirebon KUNINGAN– Menindaklanjuti amanah badan musyawarah untuk membahas Provinsi Cirebon, Komisi A DPRD Kuningan kini tengah kebingungan. Terutama kaitan dengan payung hukum pembiayaan pembahasan rencana pembentukan Provinsi Cirebon. Pasalnya, pembahasan tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Masih dalam perkiraan, nominal biaya yang dibutuhkan mencapai puluhan juta. Ketua Komisi A DPRD Kuningan Pusantara Trikordianto mengakui hal itu. Menurut dia, saat ini pihaknya masih kebingungan soal payung hukum pembiayaan. Persoalan yang menurutnya sangat besar (soal Provinsi Cirebon), justru ditangani oleh komisi. ”Kalau panja atau pansus kan berbeda. Itu jelas payung hukum pembiayaannya. Kalau pembahasannya oleh komisi, itu masuk ke mana?,” tanya politisi asal Partai Demokrat tersebut kepada Radar, kemarin (31/1). Disebutkan, pekan depan pihaknya bakal memulai melaksanakan tugas. Diawali dengan rapat internal komisi A yang direncanakan digelar Senin (6/2). Pada rapat itu akan disepakati agenda sekaligus tahapan-tahapan pembahasan. ”Kami akan melakukan verifikasi data terhadap klaim P3C yang mengatakan bahwa sebagian besar BPD se-Kuningan telah memberikan dukungan. Nah untuk memverifikasi hal itu maka kami tidak hanya sekadar mengundang BPD melainkan juga melakukan cek and ricek ke lapangan,” terangnya. Selain itu, para kades pun perlu dimintai pendapat. Bahkan agar pembahasan dan pengkajian lebih komprehensif, lanjut dia, idealnya perlu konsultasi ke Depdagri dan juga studi banding ke Provinsi Banten. Kalaupun tanpa kunjungan keluar kota, tetap saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit. ”Pembahasannya harus super hati-hati. Kita jangan gegabah dalam melakukannya. Sehingga kita perlu terjun ke lapangan secara langsung. Karena terus terang bobot dari pembahasan ini tidak berat, tapi materinya yang kami anggap berat karena menyangkut masyarakat,” ungkapnya. Senada dengan Pusantara, salah seorang anggota Komisi A, Drs Ujang Kosasih MSi mengiyakan besarnya biaya pembahasan. Setidaknya puluhan juta rupiah dibutuhkan agar rekomendasi yang dikeluarkan komisi A nantinya benar-benar merupakan representasi masyarakat. Dia berbicara seperti itu lantaran dalam melakukan verifikasi data perlu turun ke desa-desa. ”Karena di Kuningan ada 32 kecamatan maka komisi A yang berpersonilkan 12 orang ini harus dibagi beberapa tim. Sudah barang tentu membutuhkan biaya lumayan, karena tidak cukup hanya dengan mengundang para pihak terkait,” ujar Ketua DPC PKB Kuningan itu. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, APBD belum menganggarkan. Namun sebagai solusi, menurut Ujang, bisa mengambil dana dari anggaran pembuatan perda-perda. Baginya sah-sah saja mengingat panja, pansus ataupun komisi, itu sama saja. Bahkan berbeda pendapat dengan Pusantara, Ujang menjelaskan bahwa pembahasan oleh komisi diatur oleh tatib dewan. Anggota Komisi A lainnya, Rudi Iskandar SH lebih menyoroti tentang setuju dan tidaknya dibentuk provinsi Cirebon. Secara pribadi dirinya menyatakan setuju apabila provinsi baru tersebut terbentuk. Dia beralasan, antara pajak/retribusi yang disetorkan ke Provinsi Jabar tidak sebanding dengan yang diterima daerah. ”Yang saya tahu pajak dan retribusi dari wilayah III Cirebon ke Provinsi itu lebih dari Rp3 triliun. Tapi yang turun kurang dari 20 persen. Banyaknya sih dari APBN. Jadi saya setuju kalau Provinsi Cirebon dibentuk,” tandas politisi PDI Perjuangan itu. Seperti diberitakan, DPRD Kuningan tidak membentuk panja ataupun pansus dalam membahas rencana pembentukan Provinsi Cirebon. Dalam mengkaji apa yang disuarakan P3C (Panitia Pembentukan Provinsi Cirebon), disepakati komisi terkait yang ditunjuk untuk melakukannya. Hal itu terungkap dalam rapat banmus yang digelar dewan Senin (30/1). Setelah menerima pandangan, masukan dan saran, disepakati Komisi A selaku komisi terkait yang diberikan tugas. ”Betul, kami sudah menggelar rapat banmus. Rapat itu merupakan tindaklanjut kami dalam mengakomodasi aspirasi dari P3C. Karena memang aspirasi dari siapapun kita harus menindaklanjutinya. Terlebih membutuhkan keputusan secara kelembagaan sesuai dengan mekanisme,” terang Ketua DPRD Kuningan H Acep Purnama SH M. Dalam rapat banmus, lanjut Acep, semua pimpinan fraksi selaku anggota banmus dihadirkan. Mereka dimintai pandangan, masukan dan sarannya kaitan dengan aspirasi pembentukan provinsi Cirebon. Kesimpulannya, pembahasan provinsi Cirebon cukup dibahas oleh komisi A. ”Jadi, pembahasan Provinsi Cirebon sudah mulai digulirkan. Yang bertugas untuk itu ialah Komisi A selaku komisi terkait. Akan lahir kesimpulan seperti apa nantinya, kami juga belum tahu,” tandasnya. Pembahasan yang hendak dilakukan komisi A, kata Acep, tidak mengenal batasan waktu. Sebab dalam pembahasan hal itu dituntut kerja ekstra hati-hati. Kejelian dan ketelitian harus dimiliki oleh jajaran anggota komisi A. ”Secara moril, DPRD juga selaku lembaga perwakilan rakyat harus bisa mewakili mayoritas warga Kuningan sebanyak 1 juta lebih. Jadi pembahasan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa,” ucapnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: