Buronan Tuak Diborgol Jaksa
KUNINGAN- Patroli aparat Satpol PP kembali berhasil menguak sebuah warung spesialis penjual tuak di Jl Soekarno, Kelurahan Cirendang, Selasa (31/1). Warung bilik tersebut digerebek aparat gabungan dari polres, polsek, TNI, Satpol PP, termasuk Ormas Islam Garis. Saking geramnya, Dandim 0615 Letkol (Kav) Sugeng Waskito Aji SIP diikuti Kapolsek Cigugur AKP Endin Wahyudin dan Kasatpol PP Deni Hamdani MSi terjun langsung dalam penggerebekan. Pemilik warung, Parlindungan (42), warga Kelurahan Cigintung, pun kaget bukan main. Beberapa pembeli juga tidak bisa berkutik. Di dalam warung, barang bukti tuak sudah dikemas dalam bungkusan plastik dengan isi satu liter per plastik. Plastik-plastik tersebut, lalu dipajang bergelantungan. Aparat sempat dibuat marah, termasuk Dandim 0615. Ormas Garis bahkan nyaris mengamuk dengan ancaman pembongkaran warung, tetapi berhasil ditahan Kasatpol PP dan Kapolsek Cigugur. Itu dipicu oleh aksi saling lempar kepemilikan tuak antar temannya di lokasi. Satu sama lain saling merahasiakan. “Kamu mau saya tampar dulu, baru ngaku,” sergah Dandim 0615. Akhirnya, salah satu dari mereka mengakui jika tuak tersebut milik Marbun, warga Desa Ancaran. Pemilik warungnya, Parlindungan. Di sisi lain, diam-diam kepolisian sudah ada kontak dengan jaksa. Tidak kurang dari 10 menit, secara tiba-tiba Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kuningan, Arif Rahman SH bersama aparatnya tiba di lokasi. Dengan langkah tergesa-gesa, mereka memburu Parlindungan. Parlindungan pun semakin kaget, karena kedua tangannya mendadak diborgol, lalu digiring untuk dijebloskan ke Lapas, Cijoho. Teman-temannya pun hanya bisa terperangah seolah tidak percaya. “Dia (Parlindungan, red) itu buronan. Dia banding setelah diputus pengadilan 1 bulan penjara, Sudah lama, putusan bandingnya sudah keluar. Hasilnya menguatkan putusan pengadilan Kuningan. Tapi dia tidak menyerahkan diri, maka itu atas informasi kepolisian tadi, sekarang dia kita tangkap,” terang Kasi Pidum Arif Rahman SH saat dikonfirmasi Radar di lokasi. Kasat Pol PP Drs Deni Hamdani MSi menegaskan, penangkapan buronan tuak tersebut sudah berkekuatan hukum. Tapi penangkapan tersebut tak direncanakan. Buronan itu ditangkap secara kebetulan atas dasar informasi dari kepolisian. “Semua aparat, mulai kita Satpol PP, polisi, TNI dan Ormas Islam datang ke lokasi. Ini bukti bahwa kita serius memberantas tuak. Semua komponen masyarakat tidak menginginkan ada peredaran tuak di Kuningan,” ungkap dia. Deni berharap, setelah kejadian ini para penjual tuak lain bisa kembali berpikir ulang untuk menjual tuak. Sebab siapapun penjual tuak bisa ditahan. “Dengan kekompakan aparat seperti ini, ada kekuatan moral untuk memberantas tuak,” tandasnya. Dandim 0615 Letkol (Kav) Sugeng Waskito Aji SIP prihatin masih ada peredaran minuman tuak di Kabupaten Kuningan. Tapi sejak awal TNI sudah berkomitmen untuk ikut menjaga ketertiban daerah, salah satunya penertiban tuak yang seringkali meresahkan masyarakat. “Warung tuak itu juga harus dibongkar, kita kasih waktu sampai jam 12.00 besok (hari ini, red) untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Kalau sampai batas itu tidak dibongkar, aparat akan membongkarnya secara paksa,” ancam dia. (tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: