Dua Bulan Tak Narik Retribusi
Rp2 Miliar PAD Terancam Ludes LEMAHWUNGKUK – Kepala DPPKD, Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi menyebutkan, target retribusi tahun 2012 dari berbagai sektor sekitar Rp13 miliar. Tapi karena perda sebagai payung hukum penarikan retribusi sampai sekarang belum dibahas. Karena itu mungkin tidak ada penarikan satu sampai dua bulan ke depan. Namun, secara konsideran hukum materi rancangan perda sudah dipersiapkan. Hanya menunggu teknis menyiapkan penyusunan Perda untuk segara dibahas di tingkat dewan. “Sebenarnya sudah diagendakan bersamaan dengan pembahaan pajak, yang sekarang tupoksi dan perdanya sudah berjalan. Tapi soal retribusi masih dalam proses pembahasan. Nanti akan kita bahas seperti apa solusinya. Baik aspek hukum maupun mekanisme pungutannya,” katanya kepada Radar, Rabu (2/1). Asep mengatakan, perda lama sudah ada untuk payung hukum retribusi. Hanya saja menurutnya, perda retribusi dan pajak yang baru harus menyesuaikan dengan UU No 28 tahun 2009. Dalam amanat Undang-Undang disebutkan, perda yang baru tentang retribusi harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut, paling lambat dua tahun. Dalam amanat UU tersebut juga, retribusi dikelompokkan menjadi tiga jenis. Yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. “Kalu kita sepekan juga sudah beres. Karena kita sudah mendorong ke OPD-OPD sejak lama. Tapi ini kan menyangkut mekanisme pembahasan di dewan. Sehingga tidak bisa diprediksi. Tapi soal waktu yang jelas kita pengennya secepatnya. Karena terkait dengan nasib PAD Kota Cirebon,” katanya. Terpisah, Ketua Banleg DPRD Cecep Suhardiman SH MH menegaskan, perda tentang retribusi daerah di kota Cirebon sudah ada. Perda itu juga, sudah dijadikan dasar pungutan masing-masing OPD yang mengelola retribusi. Cecep menyebutkan, anggota DPRD tahun 2009 sampai 2014 sudah membahas rancangan perda tentang retribusi. Sperti tentang izin mendirikan bangunan, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi tempat pelelangan ikan, dan retribusi sarana olahraga. Menurutnya, pembahasannya sudah menjadi perda yang sudah ditetapkan DPRD dan Pemkot. “Jadi tidak benar jika retribusi tidak ada perdanya,” tandasnya. Sementara perda yang sudah ada, kata Cecep, antara lain perda retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi persampahan dan kebersihan. “Pada Prolegda tahun 2012 ini, DPRD dan Pemkot sudah menyepakati untuk melakukan perubahan perda-perda retribusi tersebut dikelompokkan menjadi tiga perda retribusi,” pungkasnya. (hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: