Disorda Sosialisasi Perda Keolahragaan

Disorda Sosialisasi Perda Keolahragaan

CIREBON - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 01 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan olahraga mulai disosialisasikan. Untuk wilayah III Cirebon, sosialisasi digelar Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Jawa Barat di Gedung Pusdiklat Korpri, Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Selasa (6/10). Sosialisasi yang berlangsung hampir empat jam itu dipimpin Sekretaris Disorda Jabar, Dani Ramdan. Acara itu dihadiri sejumlah perwakilan dari KONI, NPCI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi olahraga se-Wilayah III Cirebon. Menurut Dani Ramdan, sosialisasi di Kota Cirebon ini menjadi penyelenggaraan kedua setelah Purwakarta. “Yang namanya produk hukum itu harus dimasyarakatkan. Sebaik apapun produk hukum yang dilahirkan, kalau masyarakatnya tidak kenal maka tidak akan dijalankan. Hanya saja, kita tidak bisa secara menyeluruh. Karena itu kita batasi pada komponen-komponen terkait seperti KONI dan instiytusi pemerintahan lainnya yang membidangi olahraga,” tutur Dani Kepada Radar Cirebon, usai sosialisasi. Dani menuturkan, dibutuhukan waktu dua tahun bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk melahirkan Perda Nomor 01 tahun 2015 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Perda Provinsi Jabar Nomor 01 Tahun 2015 itu senditi baru diterbitkan pada Februari 2015. “Peraturan daerah ini terdiri dari 23 bab dan 88 pasal. Mengatur secara spesifik mengenai penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Barat,” katanya. “Dalam perda ini sudah ada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu yang tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 03 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN),” jelas pria berkacamata ini. Dani menambahkan, komponen olahraga yang diatur dalam Perda Provinsi Jabar No 01 Tahun 2015 pun memililiki muatan lokal. Jika dalam UU Nomor 03 Tahun 2005 hanya ada tiga komponen olahraga yaitu, olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi. Maka dalam Perda Provinsi Jabar No 01 Tahun 2015 ada dua tambahan komponen yaitu olahraga disabilitas dan aparatur pemerintahan. (ttr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: