Camat Protes Baperjakat

Camat Protes Baperjakat

Mutasi Acuhkan Perbup 73/2008 PALIMANAN – Camat Palimanan Drs H Munangwar menyayangkan mutasi dan rotasi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang dilakukan pada Jumat (3/2), karena dinilai tidak prosedural. Sebab, tiga pejabat struktural di Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Palimanan dimutasi tanpa ada koordinasi dengan pihaknya. Menurut Munangwar,  mutasi cenderung dipaksakan dan melukai reformasi birokrasi yang dikampanyekan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Selain tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan camat, tiga pejabat yang dimutasi tersebut sebenarnya baru bertugas di Kantor Camat Palimanan selama dua bulan. ”Mutasi dua hari yang lalu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Tatalaksana dan Rincian Tupoksi Kecamatan bahwa rotasi, pemindahan atau promosi harus berkoordinasi dengan Camat yang paham akan kinerja pegawainya. Bukan BPPKD Kabupaten Cirebon,” tuturnya. Ia menjelaskan, dengan adanya pejabat kecamatan yang dimutasi tanpa koordinasi dengan camat, dirasa akan mengganggu kinerja pemcam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam memfasilitasi, mediasi dan motivasi kepada pemerintah desa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur OPD pasal 17. ”Dalam PP tersebut tupoksi Kecamatan bertugas mengkordinasikan bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman, ketertiban, pelayan public dan pemberdataan  masyarakat,” jelasnya. Terlebih, dalam waktu dekat ada tiga desa di Kecamatan Palimanan akan menyelenggarakan proses pemilihan kuwu yakni Desa Ciawi, Cilukrak, dan Panongan. Dia menilai bongkar pasang pejabat struktural di kecamatan seperti Palimanan ini akan mengganggu kinerja kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena pejabat baru harus beradaptasi lebih lama lagi dalam pengenalan wilayah kerjanya. Sementara itu, pengamat ilmu pemerintahan Anas Basuki mengatakan dalam prosesi pelantikan mutasi pejabat eselon III dan IV ada yang ganjil. Pasalnya, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam hal ini di jabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs HA Zainal Abidin Rusamsi, MM tidak nampak ikut hadir. ”Tentu kita perlu menyanksikan ketidakhadiran Ketua Baperjakat ini, sebab yang merumuskan seluruh rangkaian pramutasi adalah Baperjakat,” kata alumni S2 Unpad, Bandung ini. Ia mengindikasikan dengan ketidakhadiran Ketua Baperjakat ini, bahwa ketua Baperjakat tidak dilibatkan dalam penentuan pejabat mana saja yang akan dimutasi. ”Saya melihat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan (BKPPD) terlalu mendominasi dalam menentukan arah kebijakan mutasi,” pungkasnya.(jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: