Gabung Cirebon, Total 119 WNA Diciduk
Operasi PenangkapanBerkaitan dengan Jaringandi Surabaya, Batam, dan Bali CIREBON- Modus penipuan online sindikat asal mancanegara yang terbongkar di Cirebon, ternyata bukan barang baru. Cirebon sendiri jadi incaran mereka karena jarak tempuh yang dekat dengan Jakarta dan beberapa kota lainnya. Operasi penangkapan yang dilakukan Mabes Polri di Cirebon juga ternyata berkaitan dengan penangkapan yang dilakukan di Surabaya, Batam, dan Bali. Dari berbagai daerah itu, setelah digabung, jumlah mereka sebanyak 119 WNA. Kasubdit Cyber Bareskrim Polri Kombes Rahmat Wibowo mengatakan penangkapan terhadap ratusan WNA ini dilakukan sejak Senin (19/10) dan Selasa (20/10). “Total yang diamankan ada 119 WNA. Mereka dari Tiongkok dan Taiwan. Penangkapan dilakukan di Cirebon, Surabaya, Bali, dan Batam,\" kata Rahmat di Mabes Polri, Rabu (21/10). Mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya itu menjelaskan, lokasi penangkapan pertama di Jl Pemuda Nomor 28 (Puri Sejahtera). Ada 18 WNA diamankan yang terdiri dari 3 wanita dan 15 laki-laki. Selanjutnya 23 WNA dibekuk di Jl Wahidin Nomor 25 Cirebon. Mereka terdiri dari 11 pria dan 4 wanita WN Tiongkok, serta 3 wanita dan 5 pria WN Taiwan. Lokasi lain tempat penggerebekan WNA adalah Hotel Ciputra Word di Jl Opek Nomor 39 Surabaya. Ada 24 pria dan 8 wanita diamankan. Sedangkan di Jl Srikrisna Nomor 99 Kuta, Kabupaten Badung, Bali, polisi mengamankan 23 orang terdiri dari 16 WN Tiongkok dan 7 WN Taiwan. Operasi terakhir dilakukan di Jl Dewi Sri IV/3 Kuta, Badung, Bali, tempat 23 WNA diamankan. \"Penangkapan dilakukan atas permintaan bantuan Criminal Investigation Department-Ministry of Public Security Tiongkok, atas dugaan tindak pidana telecommunication fraud,\" tegas Rahmat. Selanjutnya para tersangka akan diserahkan ke Ditjen Imigrasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah itu mereka akan dideportasi ke negara asal guna proses hukum lebih lanjut. Selain menangkap 119 WNA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 88 handphone, 49 paspor, lima laptop, uang tunai Rp174.300.000, beberapa uang mata uang asing, alat perekam, flashdisk, hard disk dan mobil. Sementara itu, cara kerja sindikat itu sama dengan jaringan yang pernah diungkap Bareskrim Mabes Polri pada 2012. Modus penipuan jaringan penipuan itu berbasis teknologi informasi. Mereka menelepon korban yang ada di luar negeri melalui VOIP (voice over internet protocol), yakni semacam percakapan telepon lewat media internet. Para pelaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Biasanya pelaku berada di Indonesia selama sebulan, kemudian kembali ke negara asalnya untuk memperpanjang visa kunjungan. Setelah perpanjangan selesai, mereka beraksi lagi di Indonesia. Pola itu dilakukan secara kontinu. Seperti diberitakan, penangkapan di Cirebon dilakukan Selasa dini hari (20/10) sekitar pukul 00.30. Dua rumah berbeda, yakni di Jl Wahidin dan Jl Pemuda (Puri Sejahtera), digerebek tim Mabes Polri dibantu Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dari dua rumah itu, 41 orang WNA diangkut. Mereka dari Taiwan dan Tiongkok. Delapan di antaranya merupakan perempuan. Dari rumah di Jl Wahidin polisi mengamankan uang tunai Rp64 juta serta ratusan lembar uang mata asing dalam pecahan yang beragam. Mulai mata uang ringgit, dolar Brunei, dolar Singapura, serta mata uang Tiongkok dan Taiwan. Kondisi tak berbeda juga ditemukan di salah satu rumah yang berada di Jl Pemuda. Di situ polisi menemukan uang tunai Rp30 juta serta serta ratusan lembar uang mata asing dalam pecahan yang beragam. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro SH mengatakan pihaknya hanya mem-back up Bareskrim Polri yang saat itu kebetulan dilakukan di Cirebon. “Detail kasusnya, Bareskrim yang tahu. Semua pemberkasan dan penanganannya di Bareskrim,” ujarnya. (did/c7/fat/dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: