PLN Seleksi Pelanggan Bersubsidi

PLN Seleksi Pelanggan Bersubsidi

MAJALENGKA - Sebagai tindak lanjut surat dari Menteri ESDM Nomor: 7294/20/MEM.L/2015 mengenai evaluasi subsidi 23 juta pelanggan PLN yang seharusnya tidak menikmati subsidi, PT PLN (Persero) akan mengadakan seleksi dan penyisiran golongan pelanggan di seluruh Indonesia. Pelanggan yang secara ekonomi mampu tapi menggunakan listrik 900 KV ke bawah, maka diwajibkan naik daya listrik ke 1.300 KV yang tidak disubsidi. Hal tersebut diungkapkan Manajer PLN UPJ Majalengka Asmansyah. Bahkan dia mensinyalir di Majalengka masih banyak warga mampu tapi listriknya subsidi. Seharusnya subsidi listrik hanya bagi warga yang kurang mampu dengan daya 450 KV - 900 KV. “Langkah pertama kita akan mengadakan sosialisasi dulu, memberikan pengertian pada warga. Selanjutnya PLN akan membentuk tim penyeleksi yang akan turun langsung ke lapangan untuk mendata. Selanjutnya dari data tersebut akan diproses dan dipilah mana yang akan dinaikan dayanya dan mana yang masih tetap berhak menikmati subsidi,” terang Armansyah kepada Radar kemarin (23/10). Tim dari pemerintah pusat telah dibentuk yakni tim nasional percepatan dan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Tim ini yang akan bertugas mendata, menilai dan memberikan standar pelanggan yang kategori miskin dan rentan miskin yang boleh menikmati subsidi listrik. PLN juga menggandeng pemda untuk menyukseskan program pemerintah ini agar tepat sasaran. “Bagi yang dinaikan dayanya karena terkena program ini, sesuai surat menteri ESDM tidak dikenakan biaya pemasangan lagi,” terang Arman. Terpisah, Manajer PLN UPJ Jatiwangi Aditya Setiawan memaparkan, jumlah pelanggan listrik di Majalengka dari dua UPJ mencapai 300.000 pelanggan. Secara persentase warga yang belum menikmati aliran listrik sebanyak 16 persen. Sedangkan untuk pemohon penyambungan baru mencapai 1.000 pemohon tiap bulan. Pihaknya berusaha memenuhi permintaan pemohon secepatnya demi kepuasan pelanggan. “Kita juga menegaskan pemohon baru dengan daya 450 KV dan 900 KV selain melengkapi persyaratan yang ada, juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan kecamatan. Tujuannya agar subsidi tepat sasaran. Kita juga mengharapkan peran serta pihak yang mengeluarkan SKTM, agar bisa selektif dan bertanggung jawab,” tegas Aditya. Banyak kasus pemohon listrik bersubsidi maupun pelanggan bersubsidi pada kenyataannya mampu secara ekonomi. Hal ini bisa dilihat dari rumahnya yang permanen dan luas, perabot dan peralatan elektroniknya juga boleh dikatakan mewah. “Ditargetkan pada Januari 2016 nanti pelanggan listrik sudah tepat, artinya yang berhak menerima dan menikmati subsidi dari keluarga miskin dan rentan miskin. Sedang non subsidi untuk keluarga yang mampu,” tandas Aditya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: